Dari Barak ke Urusan Sipil

Dari Barak ke Urusan Sipil

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) No. 3 Tahun 2025 merupakan akal bulus pemerintah untuk melegitimasi keberadaan militer aktif yang sejak lama menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Perubahan UU TNI secara nyata memperluas pengaruh keterlibatan militer dalam birokrasi sipil. Jika dalam UU TNI sebelumnya, hanya terdapat 10 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh militer aktif, melalui revisi ini pemerintah dan legislatif menambahkan lagi 4 kementerian atau lembaga baru, sehingga jumlahnya menjadi 14 kementerian dan lembaga.

UU TNI No. 3 Tahun 2025 akan semakin memperlebar pintu masuk bagi militer di ruang sipil, dan juga menyumbat ruang kontrol demokratis. Peran pengawasan dari legislatif, terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP), digeser mekanismenya dengan menyerahkan pengaturannya kepada Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perubahan ketentuan ini problematik secara konstitusional, karena mengabaikan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada legislatif untuk menjalankan fungsi kontrol atas berbagai kebijakan pemerintah. Tanpa adanya pengawasan dari legislatif, OMSP sangat berpotensi menjadi alat kekuasaan yang lentur, mudah diperluas dan rawan disalahgunakan.

UU TNI hasil perubahan mengatur ketentuan yang dapat memperpanjang usia pensiun militer. Konsekuensi dari perubahan tersebut adalah memungkinkan terjadinya “pembengkakan” dalam tubuh TNI. Akhirnya, penempatan perwira militer di jabatan-jabatan sipil menjadi cara untuk atasi “pembengkakan” perwira TNI. Ini adalah bom waktu bagi demokrasi dan supremasi sipil. Praktik rangkap jabatan kembali dilegalkan, di mana militer aktif selain bertugas di lingkungan militer juga mengisi jabatan sipil strategis. Padahal UU TNI sendiri mengatur bahwa militer aktif harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sebagai UU hasil usulan dari Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan tujuan untuk memperkuat kebijakan modernisasi alutsista, memperjelas batasan militer dalam tugas non militer, serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan prajurit, UU TNI hasil perubahan ini justru semakin memperburuk UU TNI sebelumnya.

UU TNI teranyar ini disahkan terburu-buru, dibahas tertutup, dibuat menjauh dari sorotan masyarakat, serta menutup diri dari partisipasi keterlibatan berbagai pihak, yang ditandai dengan akses rancangan dokumennya yang dihambat oleh pemerintah dan legislatif. Uji materi terhadap UU TNI hasil perubahan ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas UU tersebut, akan tetapi mendapat penolakan dari MK.

Pada kenyataannya sebelum UU TNI hasil perubahan ini disahkan, terdata militer aktif sudah banyak yang menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Brigjen Kristomei Sianturi selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen-TNI), sebanyak 4.472 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Data ini bahkan jauh lebih banyak dari jumlah yang diperkirakan oleh masyarakat sipil yang menyebut sebanyak 2.569 personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil per tahun 2023.[1] Dari data ini bisa dilihat bahwa militer semakin didorong masuk menjadi kekuatan dominan di berbagai jabatan birokrasi sipil.

Selain militer aktif yang menempati posisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, para pensiunan jenderal juga tidak ketinggalan untuk memperoleh jatah serupa. Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang didapuk oleh Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi, Jenderal (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, serta Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Dewan Pengarah BPI Danantara bentukan Prabowo.[2]

Tidak berhenti sampai di situ, setelah menjabat sebagai presiden, Prabowo menempatkan sejumlah nama mantan anggota Tim Mawar untuk menjabat di sejumlah posisi strategis, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).[3] Posisi jabatan strategis diisi oleh mantan anggota Tim Mawar seperti ini bukanlah kali pertama. Pada saat menjabat sebagai Menhan, Prabowo pernah mengusulkan dua teman lamanya yaitu Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan dan Brigjen Dadang Hendrayuda sebagai Dirjen Potensi Pertahanan di Kemenhan, dan langsung disetujui oleh Joko Widodo.

Panggung reuni semacam ini selain terlihat memuakkan, sebenarnya tidak semata-mata hanya untuk tujuan berbagi jatah. Lebih jauh dari itu, mereka sebenarnya hendak mengatakan kepada rakyat, bahwa dahulu di bawah Soeharto mereka kuat dan ikut berkuasa, dan saat ini di bawah Prabowo mendapatkan tempat yang istimewa. Di mana hukum negara tidak bakal dapat menyeret mereka. Suatu, potret impunitas yang terus terulang dan langgeng. Sedangkan di sisi yang lain, para keluarga korban 98 tidak diberikan kepastian hukum dan keadilan oleh negara, padahal anggota keluarga mereka merupakan korban penghilangan paksa yang aktornya dibiarkan bebas oleh negara melenggang dengan sombong.

Sipil Rasa Militer

Selain kita melihat ada fenomena dimana militer aktif menjabat di berbagai posisi jabatan birokrasi sipil, di Indonesia terdapat sejumlah lembaga sipil negara yang secara karakter, budaya, dan kewenangan kerjanya sangat bercorak militer. Lembaga seperti Polri, BNPT, BNN, Satpol PP, Kejaksaan dan BIN, walaupun berstatus sebagai lembaga sipil, akan tetapi dalam menjalankan fungsi dan kewenangan lembaga kerap memperlihatkan watak militeristik. Polri misalnya ketika dihadapkan dengan suara protes dari rakyat, terlihat bertindak sangat reaksioner dan represif. Tak jarang terdapat praktik-praktik brutalitas yang diarahkan kepada massa dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Padahal salah satu tugas pokok mereka yang diamanatkan dalam konstitusi/UUD 1945 adalah melindungi masyarakat.

Fakta ini menunjukkan bahwa masih terdapat masalah serius dalam tubuh Polri pasca dipisahkan dengan TNI yakni demiliterisasi yang belum selesai, yang secara formal ketentuannya diatur dalam ketetapan MPR No. 6 tahun 2000. Upaya demiliterisasi di sektor keamanan yang belum tuntas ini, sebenarnya disebabkan oleh proses reformasi yang belum menyentuh seluruh akar persoalan di dalam internal Polri. Reformasi sektor keamanan yang selama ini dilakukan, bagian terbesarnya hanya menyasar pada struktur organisasi, di mana Polri menjadi sebuah lembaga yang otonom terpisah dengan TNI (yang dulu satu dalam ABRI), ditempatkan langsung di bawah Presiden, dan tidak lagi menjadi bagian dari pada Departemen Pertahanan (sebelum berubah Kementerian), serta mandiri secara sistem alokasi anggaran, kepegawaian dan kewenangan dalam penyelidikan plus penyidikan. Akan tetapi hal ini menjadi sangat kontras ketika dibandingkan dengan bagian lain yang tidak selesai direformasi, yaitu budaya dan mentalitas Polri yang masih mempertahankan warisan nilai dari Orde Baru. Jadi karena masalah inilah yang membuat Polri selalu menempatkan dirinya sebagai keamanan negara (state security), dan bukan sebaliknya sebagai keamanan manusia (human security).

Lantas mengapa selama ini pemerintah membiarkan Polri untuk tidak berubah? Harus diingat, bahwa pemisahan antara Polri dan TNI itu bukan karena keinginan sukarela mereka atau karena kebaikan hati pemerintah dan legislatif. Melainkan karena desakan gerakan mahasiswa 1998, dan sebagaimana logika dalam negara kapitalis, alat represif sangat dibutuhkan sebagai instrumen penting untuk menjaga status quo dan agar melancarkan serangan terus menerus terhadap rakyat yang menentang kebijakan pemerintah. Tujuan mereka adalah bagaimana melanggengkan penindasan terhadap rakyat. Oleh karena itu, salah satu tujuan perjuangan untuk mencapai pembebasan nasional, adalah bagaimana agar dapat merebut negara/pemerintahan dalam genggaman si tuan kapitalis dan menghancurkan mesin-mesin pemusnahnya.

Leadership Komando

Setelah resmi menjabat sebagai Presiden, Prabowo dalam pengambilan keputusan kepresidenan, pendekatannya terlihat sangat menerapkan leadership komando. Prabowo terlihat menempatkan jabatan-jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, seperti jabatan hirarkis komando di dalam satuan-satuan militer. Kenyataan ini tergambarkan ketika lima hari setelah dilantik menjadi Presiden, Prabowo dengan berbagai dalil tentang kekompakan, sinergitas, dan meningkatkan disiplin segera menginstruksikan kepada para pimpinan pejabat sipil di berbagai kementerian dan lembaga untuk ikutserta dalam kegiatan retret. Sebuah kegiatan yang menggunakan cara-cara militer dalam menanamkan kedisiplinan, wawasan kebangsaan dan loyalitas.

Gestur komando ala militer dari Prabowo ini, terbawa sampai pada pengambilan kebijakan pemerintahan, dimana Prabowo sangat jarang melibatkan para pejabat sipil di berbagai kementerian dan lembaga dalam rapat-rapat penting untuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Prabowo memberikan kesan yang kontras bahwa diskusi dan dengar pendapat untuk pengambilan kebijakan negara, dapat diputuskan oleh seorang diri, tanpa melibatkan lembaga sipil terkait yang membidangi sektor-sektor strategis. Kenyataan ini bahkan dikeluhkan sendiri oleh orang-orang terdekat Prabowo di berbagai kementerian dan lembaga, bahwa bagi setiap yang ingin bertemu dengan Prabowo untuk membicarakan dan meminta masukan, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Letkol Teddy Indra Wijaya. Fakta ini menunjukkan, bahwa Prabowo sangat bergantung dan memanfaatkan militer.

Pengambilan kebijakan dengan gestur leadership komando, belakangan ini kembali mencuat ketika Prabowo membuat kebijakan luar negerinya. Di mana Prabowo ikut serta bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau dewan perdamaian bentukan Donald Trump yang berlangsung di tengah-tengah kegiatan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos Swiss. Keputusan Prabowo menandatangani piagam BoP ditengarai tanpa melibatkan lembaga kedutaan dan para diplomat Indonesia. Kejadian ini sedikit berbeda, ketika Menteri Luar Negeri masih dijabat oleh Retno Marsudi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di bawah Sugiono dalam setiap pengambilan kebijakan luar negeri, jarang melibatkan para pejabat di jajaran Kemenlu dan para diplomat regional luar negeri. Sehingga realitas ini membuktikan bahwa politik luar negeri Indonesia berjalan timpang karena hanya menuruti selera Prabowo yang lebih memilih melindungi kepentingan Israel dari pada membela Palestina.

Lebih jauh lagi, di dalam negeri sendiri Prabowo seolah sudah terbiasa mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia tanpa konsultasi dan persetujuan dari legislatif, misalnya bergabung di BoP kemarin. Kenyataan ini semakin menambah catatan buruk Prabowo yang selalu mengikuti kehendaknya sendiri pada semua pengambilan kebijakan-kebijakan yang sangat strategis. Sikap Prabowo ini, secara normatif sangat mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta sistem ketatanegaraan yang dianut di Indonesia.

Batas yang Pudar

Di Indonesia, kadang kita sulit membedakan mana batas antara sipil dan militer, ketika kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyasar kepada sipil, tapi hadir dengan karakter militer. Kegiatan semacam bela negara misalnya, dibuat hanya semata-mata untuk menebarkan doktrin dan postur militer di dalam kehidupan sipil. Seakan-akan, negara saat ini sedang berperang secara fisik melawan ancaman dari luar, sehingga ada urgensinya untuk terus menjejalkan doktrin bela negara dan cinta tanah air. Padahal selama ini, yang “diperangi” adalah rakyat dengan peluru dan gas air mata ketika menuntut hak mereka.

Salah satu program yang diperuntukkan kepada sipil tapi dengan gaya militer adalah Komponen Cadangan (Komcad). Pada saat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan materi kepada anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengikuti retret bela negara, ia mengatakan akan mengikutsertakan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia 18-35 tahun, di berbagai kementerian dan lembaga dalam program pelatihan Komcad.[4] Program ini, dijalankan dengan maksud untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air dalam mengabdi kepada negara. Mereka yang diikutsertakan dipastikan bakal mendapatkan berbagai pelatihan dasar militer.

Program Komcad ini sebenarnya bukan kali pertama dijalankan. Program tersebut sudah diluncurkan pada tahun 2021, yang dirancang untuk melibatkan seluruh warga negara dalam upaya bela negara. Komcad sendiri merupakan strategi pertahanan berlapis untuk memperbesar dan memperkuat kapasitas TNI. Para rekrutan Komcad akan menjalani pelatihan ketat, yang meliputi pelatihan fisik, taktik tempur, pelatihan navigasi, dan keterampilan bertahan hidup. Pasukan cadangan ini, diharapkan dapat dikerahkan apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau kondisi perang akibat berbagai ancaman seperti invasi negara lain. Selain itu Komcad juga, dimaksudkan untuk semakin memperkuat dan memperlancar tugas TNI, baik dalam operasi bantuan kemanusiaan maupun bantuan bencana, serta untuk mewaspadai setiap potensi ancaman.[5]

Komcad yang menjadi salah satu agenda Kemenhan, sebenarnya dari awal pembentukannya sudah bermasalah. Negara gagal menjelaskan, apakah program Komcad adalah wajib atau bersifat sukarela, yang dalam pelaksanaannya melibatkan banyak ASN, yang pekerjaan setiap harinya mengurusi urusan-urusan sipil, seperti pelayanan publik dan implementasi kebijakan publik. Jadi jika program Komcad bersifat wajib, maka secara normatif bertentangan dengan peraturan yang secara eksplisit menyebut Komcad bersifat sukarela.[6] ASN memang sejak awal didesain bukan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pertahanan, sehingga mewajibkan para ASN menjadi Komcad merupakan wujud nyata dari upaya militerisasi ruang sipil, yang itu akan sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum. Implikasi dari terus-menerus menormalisasi kehadiran militer di ruang sipil dan menggembleng para ASN dengan maksud menjadi Komcad adalah akan makin terkikisnya batas fungsi sipil dan militer. Jadi, apabila program semacam ini terus dipaksakan kepada masyarakat sipil, implikasinya makin serius, di mana kebebasan sipil semakin tergerus akibat dari proses penanaman ajaran dan kepercayaan semu yang membunuh daya kritis masyarakat sipil.

Oleh: Sudarsa Arja

Rujukan:

[1]      Syahrul Baihaqi, “4.472 Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil, PBHI Desak Komisi I Lakukan Evaluasi,” Forum Keadilan. Akses: Feb. 05, 2026. [Online]. Available: https://forumkeadilan.com/2025/03/26/4-472-prajurit-tni-duduki-jabatan-sipil-pbhi-desak-komisi-i-lakukan-evaluasi/

[2]      A. Satryo, “Beda dengan Wiranto, Luhut Dapat Dua Jabatan di Pemerintahan Prabowo,” RMOL.ID. Akses: Feb. 05, 2026. [Online]. Available: https://rmol.id/politik/read/2024/10/22/641821/beda-dengan-wiranto-luhut-dapat-dua-jabatan-di-pemerintahan-prabowo

[3]      A. D. dan R. Belarminus, “Tim Mawar di Jabatan-Jabatan Strategis,” Kompas.com. Akses: Feb. 05, 2026. [Online]. Available: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/14/19264791/tim-mawar-di-jabatan-jabatan-strategis

[4]      G. Da Costa, “Pasukan cadangan Komcad menambah kapabilitas militer Indonesia,” Forum. Akses: Feb. 08, 2026. [Online]. Available: https://ipdefenseforum.com/2025/01/komcad-reserve-force-augments-indonesias-military-capabilities/

[5]      I. K. dan D. HERMAWAN, “4.000 ASN Akan Dilibatkan Sebagai Komponen Cadangan Ardi Manto Adiputra: Bisa Berbahaya Bagi Demokrasi Dan Hukum.” Akses: Feb. 08, 2026. [Online]. Available: https://rm.id/baca-berita/blakblakan/299572/4000-asn-akan-dilibatkan-sebagai-komponen-cadangan-ardi-manto-adiputra-bisa-berbahaya-bagi-demokrasi-dan-hukum/2

[6]      F. C. R. dan E. A. Raymundus Rikang, “Peran Teddy Indra Wijaya dalam Komunikasi di Istana Negara,” Tempodotco. Akses: Feb. 07, 2026. [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=mC9Laq5gcQk

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *