Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) No. 3 Tahun 2025 merupakan akal bulus pemerintah untuk melegitimasi keberadaan militer aktif yang sejak lama menduduki jabatan sipil di
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) No. 3 Tahun 2025 merupakan akal bulus pemerintah untuk melegitimasi keberadaan militer aktif yang sejak lama menduduki jabatan sipil di