Mungkinkah Buruh Menjadi Pemilik Pabrik?

Mungkinkah Buruh Menjadi Pemilik Pabrik?

Secara sosiologis, ketidakberdayaan buruh di hadapan pengusaha disebabkan oleh posisi buruh sebagai tenaga kerja belaka, sedangkan pengusaha sebagai pemilik modal. Pengusaha sebagai majikan dengan mudah saja melakukan pemecatan terhadap buruh yang menuntut hak-haknya. Bahkan sekalipun buruh telah berhasil menggalang kekuatan kolektifnya, pengusaha masih dapat mengancam akan menutup perusahaan jika buruh dinilai berbuat “macam-macam” (mogok). Dalam beberapa kasus, ancaman ini benar-benar diwujudkan setelah pengusaha mengamankan stok pengiriman untuk beberapa bulan. Nantinya, setelah beberapa bulan berlalu, pengusaha tersebut dapat beroperasi kembali di tempat yang sama atau pindah ke daerah lain yang upah minimumnya lebih murah.

Buruh yang protes segera dianggap sebagai buruh yang tidak tahu diri. Tidak hanya oleh pengusaha, tapi juga oleh kalangan kelas menengah–kelas borjuis kecil yang berpenghasilan lebih tinggi atau memiliki usaha dengan pendapatan yang lebih tinggi daripada kelas pekerja kebanyakan. Sembari mengatai buruh tidak tahu diri, buruh juga disuruh berwirausaha.

Kedengarannya masuk akal, bahwa jika buruh menjadi pengusaha, nasibnya akan menjadi lebih baik dan bebas dari penderitaan. Olehnya, buruh harus keluar dari perusahaan dan mulai merintis usaha. Kesuksesan pun bakal menanti.

Klaim ini hanya benar sebagian kecil saja. Kita tidak menolak jika memang ada buruh yang beruntung, yang dikenai PHK (pemutusan hubungan kerja), lalu membangun usaha yang berhasil. Tapi, potret keberhasilan ini tak untuk keseluruhan orang. Dalam kapitalisme, hanya sebagian kecil saja usaha yang bertahan dan menghasilkan keuntungan. Sebagian besar bangkrut ditelan oleh persaingan di pasar. Pun sebuah bisnis kelihatannya sukses pada awalnya, dapat bangkrut seketika begitu ada perusahaan lain yang modalnya lebih besar dan lebih efisien mampu menang pasar dengan mengalahkan pesaingnya.

Jika buruh didorong menjadi “pengusaha”, maka yang paling mungkin adalah pada awalnya menjadi “pengusaha” secara kolektif alias mengelola pabrik yang sudah ada.

Swa-Kelola Pabrik

Pada tahun 1998, Argentina ikut merasakan resesi. Salah satu pabrik yang terkena dampaknya adalah pabrik tekstil Brukman. Penjualan menurun, perusahaan terjerat utang dan upah buruh dipotong. Buruh bahkan tidak sanggup membayar biaya transportasi untuk datang ke pabrik. Pengusaha Brukman bersiap kabur membawa lari uang yang tersisa. Pada 18 Desember 2001, sekitar 50 buruh yang kebanyakan perempuan memutuskan bertahan, menduduki dan mengambil alih pabrik untuk bernegosiasi. Tapi pemilik pabrik tak pernah kembali.

Mereka menjalankan pabrik sendiri, dan hasilnya, mereka berhasil mendapatkan pembeli dan membayar utang-utang perusahaan. Buruh mengorganisir majelis untuk mengambil keputusan mengenai masalah pabrik sehari-hari dan menaikkan gaji mereka sendiri. Dalam beberapa bulan mereka mampu menaikkan upah mereka dan mempekerjakan lebih dari 10 pekerja baru.

Pemilik pabrik berusaha kembali. Dengan didukung oleh hakim setempat, pada malam hari 18 April 2003, lebih dari 300 polisi dan 30 milisi sipil mengusir buruh keluar dari pabrik. Namun, beberapa jam kemudian, 3000 demonstran berkumpul di pabrik Brukman untuk mendukung buruh. Pada 21 April, polisi kembali menyerang demonstran, 20 orang terluka dan ratusan ditangkap. Namun, buruh menang, mereka mempertahankan kontrol atas pabrik dan menjalankannya sebagai koperasi.

Kisah para pekerja mempertahankan swa-kelola pabrik bisa ditonton dalam film berjudul The Take, sebuah film dokumentar yang dibuat oleh Naomi Klein dan Avi Lewis.

Selain Brukman, ada pabrik keramik Zanon yang juga menduduki dan menjalankan pabrik kembali dengan bantuan dana dari publik. Setelah pemiliknya kabur pada tahun 2001, 240 buruh Zanon menjalankan pabrik kembali untuk pertama kalinya pada 2 Maret 2002.

Setelah krisis, dari 1200 pabrik yang bangkrut di Argentina, sebanyak 150 pabrik berhasil diselamatkan oleh buruh-buruhnya. Argentina juga telah memiliki UU Kepailitan (the bankruptcy law) yang mengizinkan buruh mengambil alih pabrik-pabrik yang tutup, yang disahkan oleh Presiden Cristina Kirchner pada 29 Juni 2011.

Upaya yang sama juga dilakukan oleh Presiden Bolivia, Evo Morales yang menandatangani dekrit  nomor 1754 pada 7 Oktober 2013. Dekrit ini mengizinkan buruh mengambil alih pabrik-pabrik yang berada di ambang kebangkrutan, tutup dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Di Venezuela, sejak Hugo Chavez berkuasa pada tahun 1998, pengambilalihan perusahaan-perusahaan untuk dikelola oleh buruh telah banyak dilakukan. Dimulai pada tahun 2001 di mana pemerintah Venezuela berusaha mengambil kendali atas perusahaan minyak PDVSA untuk membiayai program-program sosial. Kendati dihadang oleh percobaan kudeta dan protes dari kubu oposisi, upaya ini tidak berhenti. Serangkaian upaya pengambilalihan pabrik dilakukan seperti pengambilalihan pabrik aluminium Alcasa (2004), pabrik kertas Invepal (2004), pabrik tekstil Textileros del Táchira (2005), dan seterusnya. Bahkan setelah Chavez meninggal pada 5 Maret 2013, program ini tetap dilanjutkan.

Baru-baru ini, perusahaan yang kena giliran nasionalisasi adalah produsen pembalut Kimberly-Clark, yang menyatakan penutupan pada Juli 2016 tanpa pemberitahuan sebelumnya sama sekali. Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyetujui permohonan pekerja untuk mengambil alih pabrik dan menjanjikan USD$22 juta untuk memulai produksi kembali. Buruh berhasil memproduksi lebih dari 2 juta pembalut dalam sebulan setelah pabrik berproduksi kembali.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, kita telah mengenal BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam bidang yang vital seperti listrik, telekomunikasi dan air, yang kini terus-menerus diprivatisasi sejak krisis 1998 karena dituduh tidak efisien dan terus merugi. Kerugian BUMN sebenarnya lebih banyak karena salah urus dan korupsi pejabat. Selama ini BUMN sama saja dengan perusahaan swasta yang memeras keringat buruhnya, bahkan masih banyak buruhnya berstatus sebagai outsourcing.

BUMN seharusnya menjadi milik sosial, bukan milik negara atau ladang korupsi para pejabat seperti pada masa Orde Baru dan sekarang ini. Jalan keluar dari korupsi seharusnya bukan mengalihkan BUMN ke swasta (swastanisasi), tapi menyerahkan kontrol perusahaan kepada kelas pekerja untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan secara langsung. Perusahaan yang harus diambilalih tidak hanya di bidang vital versi pemerintah, tetapi juga merambah ke bidang produksi manufaktur. Karena sesungguhnya, seluruh hasil-hasil produksi adalah penting bagi masyarakat.

Peraturan perburuhan di Indonesia telah memuat sinyal yang memboleh buruh memiliki saham di perusahaan. Hal ini dimuat di dalam pasal 4 ayat (2) huruf (f) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh yang menyatakan salah satu fungsi serikat buruh adalah “sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.”

Jika buruh minimal dapat memiliki saham di perusahaan, paling tidak ada landasan bagi pembentukan co-management (manajemen bersama) yang diisi oleh wakil buruh dan wakil pengusaha. Buruh memiliki posisi tawar yang lebih tinggi, dapat melihat data-data perusahaan (terutama data keuangan perusahaan) dan dapat menuntut bagian yang lebih besar. Dengan cara ini, produktivitas buruh pun meningkat secara sukarela.

Namun, co-management ini jangan dipandang sebagai suatu harmonisasi, tapi sebagai suatu “kekuasaan rangkap” yang cepat atau lambat, salah satunya akan menguasai yang lain dengan berbagai cara. Co-management hanyalah kompromi yang seringkali terpaksa diambil pada masa-masa awal kepemilikan sosial atas alat-alat produksi, diperkenalkan.

Tanpa kepemilikan saham untuk buruh, dalam kondisi sekarang co-management sebetulnya sudah bisa dilakukan di perusahaan-perusahaan milik negara jika saja ada kehendak politik pemerintah untuk itu.

Tidak ada peraturan teknis penunjang yang dibuat oleh pemerintah untuk mendukung buruh bisa memiliki saham di perusahaan. Tidak ada pula program dan agenda serikat buruh untuk mendorong regulasi agar buruh bisa ikut memiliki saham atau pembentukan co-management. Sebagian besar tuntutan serikat buruh di Indonesia masih berupa perbaikan kondisi kerja yang berkutat dalam bentuk tuntutan kenaikan upah dan penetapan status kerja.

Selain membagi kepemilikan saham, negara juga bisa mengambil alih perusahaan yang melakukan lock out (penutupan) untuk dikelola di bawah kontrol kelas pekerjanya. Namun, belum ada regulasi yang mengizinkan pekerja mengambil alih pabrik yang tutup.

Jika perusahaan bangkrut atau tidak mampu membayar kewajibannya seperti utang ke pihak kreditur atau gaji buruhnya, maka proses penyelesaiannya adalah dengan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Setelah mengalami proses yang panjang dan melelahkan serta proses pailit telah dibereskan oleh kurator, barulah buruh bisa ikut mendapatkan bagian.

Salah satu pengalaman menanti proses pengajuan pailit ini adalah 300 buruh PT Kymko Lippo Motor Indonesia. Setelah PT San Ching, salah satu pemasok PT Kymko mempailitkan PT Kymko pada tahun 2008, nasib buruh menjadi tidak jelas. Buruh bertahan menduduki pabrik agar hak-hak mereka dibayar. Proses ini rampung pada tahun 2012. Buruh menduduki pabrik selama empat tahun.

Dalam proses pailit, ada pihak-pihak yang diuntungkan seperti kurator dan kreditur. Kurator mendapatkan bisa mengantongi 2,5-5% dari nilai pailit. Sementara pekerja mendapatkan hak-haknya yang belum dibayar seperti gaji terutang dan pesangon.

Berhubung serikat pekerja memberlakukan pungutan kepada pesangon anggota secara resmi dan tak resmi, maka pengurus serikat pekerja pun diuntungkan. Sebagai contoh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memberlakukan pungutan sebesar 2% dari nilai perkara dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) memberlakukan pungutan sebesar 10% dari nilai perkara. Mengenai potongan-potongan ini, dapat dilihat di Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) kedua organisasi tersebut. Keberadaan potongan ini memberikan motivasi bagi pengurus serikat untuk berpikir bagaimana mempesangonkan kasus belaka, bukan mempertahankan buruh agar tetap bekerja. Padahal, sebaik-baiknya dana pemogokan dan advokasi sudah dianggarkan dari potongan iuran bulanan saat masih bekerja.

Jika perusahaan menyatakan tutup dan membayar pesangon sesuai ketentuan tanpa drama pailit, buruh tak punya banyak pilihan selain menerima saja. Seandainya negara mendukung buruh untuk mengambilalih pabrik, tentunya ceritanya akan lain. Masalah klasik “investor kabur” dan kenaikan “pengangguran” dapat diatasi. Buruh tentu akan kesulitan dalam manajemen dan pemasaran serta kecakapan lain yang membutuhkan banyak kerja mental akibat dari penindasan fisik yang berat selama bertahun-tahun dalam jam kerja yang berkepanjangan.

Negara yang harus menyediakan modal, manajemen dan pemasaran serta pelatihan keterampilan yang dibutuhkan agar perusahaan dapat berjalan di bawah kontrol buruh. Negara juga harus memfasilitasi dan menjamin berdirinya dewan buruh yang melakukan kontrol langsung terhadap jalannya proses produksi yang dilakukan oleh kerja-kerja buruh itu sendiri.

Pabrik yang dikelola oleh buruh berorientasi pada penyediaan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan secara berangsur-angsur mengurangi jam kerja dan menyerap tenaga kerja baru serta mengkoordinasi keseluruhan produksi untuk melayani kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, jam kerja menjadi lebih pendek sehingga buruh memiliki waktu luang untuk mendapatkan pendidikan dan melakukan pengembangan spiritual lainnya; mengatasi pengangguran, dan; menjadikan produksi sosial benar-benar demi kepentingan masyarakat, bukan pertarungan dalam persaingan pasar.

Berkaca pada pengalaman pengambilalihan pabrik di Argentina, perusahaan-perusahaan kapitalis tidak mau menerima keberadaan pabrik-pabrik swa-kelola dan koperasi kecuali mereka tidak memiliki pilihan lain, misalnya tidak ada sumber pasokan lain atau adanya paksaan dari negara. Sebetulnya, perusahaan-perusahaan kapitalis hanya sedang berupaya melakukan sabotase terhadap pabrik-pabrik yang dikelola oleh buruh agar gagal di tengah jalan sehingga mereka bisa memproklamirkan kemenangan kapitalisme sebagai akhir dari sejarah.

Penutup

Memang sangat mustahil rasanya mengingat elit dan partai politik yang bercokol di kekuasaan sekarang ini dikendalikan oleh para pemodal sehingga mereka tentunya berpihak kepada pemodal dan hanya menyisakan harapan palsu untuk buruh dan rakyat setiap kali Pemilu. Mengharapkan kemauan politik dari negara belaka tanpa adanya pembangunan kekuatan buruh yang terorganisir, tidak akan menghasilkan apa-apa.

Bagaimanapun juga, tulisan ini hendak membuktikan bahwa buruh memiliki pabrik secara bersama adalah mungkin; bahwa program tersebut tumbuh dari dalam masyarakat yang ada sekarang; dalam ide-ide yang masih begitu kabur dan naif; menyelinap di celah-celah pasal-pasal hukum demokrasi kapitalis itu sendiri, menunggu untuk dibangkitkan oleh kekuatan politik buruh yang sadar dan terorganisir.

Sebagai salah satu solusi kesejahteraan buruh, saat kita berjibaku memperjuangkan kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja, sejak sekarang kita sudah harus teriakkan tuntutan: pabrik untuk buruh! 

Selain itu, kita harus ingat, kita membutuhkan alat politik yang memungkinkan kelas buruh masuk ke dalam kekuasaan dan mengontrol jalannya kekuasaan serta melakukan transformasi kepemilikan alat-alat produksi yang dimiliki secara pribadi menjadi milik sosial. Buruh tidak membutuhkan go politic yang hanya mengirim wakil-wakil buruh untuk masuk parlemen di bawah kendali partai-partai pemodal, yang sudah terbukti gagal di mana wakil-wakil buruh ternyata tidak bisa berbuat apa-apa saat berada di dalam kekuasaan atau malah berbalik mendukung kekuatan pemodal.

Kita membutuhkan suatu pembangunan alat politik yang demokratis, mandiri dan bebas dari cengkeraman elit politik serta memiliki kapasitas mengusung program-program kerakyatan (salah satunya pabrik untuk buruh). Yang niscaya yang kita butuhkan adalah kekuatan buruh dan rakyat yang terorganisir untuk melakukan transformasi kekuasaan politik, ekonomi dan segala hukum dan budaya lama yang sudah usang, menjadi kekuasaan baru yang menghapuskan kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi untuk melahirkan masyarakat yang sejahtera dan setara. Pendek kata: sosialisme.

***

(Alexi Alqaf – kader Partai Pembebasan Rakyat)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *