Situasi dan Tugas-Tugas Mendesak Perburuhan

Suryanta*

Setiap paginya puluhan ribu buruh (mayoritas perempuan) berjalan seperti kawanan semut menuju kawasan industri Berikat Nusantara Cakung (KBN Cakung). Adon adalah salah seorang diantara ribuan buruh yang bekerja di KBN Cakung. Adon, seperti jutaan buruh di negeri ini, hidup miskin dengan beban ekonomi dan sosial yang besar, sedangkan imbalan jerih payahnya tak setimpal dengan energi dan waktu yang diberikan.

PT. Makalot Industrial Indonesia, misalnya, perusahaan garmen asal Taiwan tempat Adon dan 2 ribu-an buruh lainnya bekerja memproduksi Jeans dan T-Shirt, menggaji mereka dengan rendah: rata-rata Rp.1.380.000 per bulannya. Dari gaji tersebut, ibu satu anak yang telah bekerja 10 tahun ini harus menyisihkan gajinya untuk berbagai kebutuhan hidup: biaya kos, biaya makan dan minum, pakaian, biaya sekolah anak, transportasi, perobatan, dan sebagainya.

Setiap harinya buruh PT. Makalot harus menghasilkan barang (Jeans dan T-Shirt) sebanyak 200 pieces per linenya, dimana setiap orang buruh menghasilkan 2 hingga 3 pieces jeans/T-Shirt. Rata-rata per Jeans/T-Shirt yang dihasilkan berbandrol 200-an ribu rupiah. Artinya, setiap buruhnya menghasilkan rata-rata lebih dari 600-an ribu rupiah, sedangkah per harinya mereka hanya digaji kurang dari Rp. 50.000 untuk waktu kerja 8 Jam.

Adon dan kawan-kawannya tidak jarang harus lembur dan sering pula lembur mereka tidak dibayar. Sehingga, Adon per harinya menghasikan lebih dari 600-an ribu rupiah, apalagi lembur hingga 12 jam kerja akan memberi lebih banyak keuntungan buat perusahan sementara buruh mendapatkan gaji yang tidak setimpal dengan apa yang dikerjakan dan waktu pengerjaannya.

Kondisi Adon beserta buruh-buruh PT. Makalot Industrial Indonesia yang hidup dengan upah rendah, lembur tidak dibayar, status kerja kontrak, tidak diberikannya hak cuti (hamil, haid, keguguran dan melahirkan) adalah cermin situasi umum perburuhan di negeri ini.

Industrialisasi Nasional yang Rapuh

Ekonomi pasar bebas yang digembar-gemborkan dapat mempercepat kemajuan ekonomi negeri kapitalis terbelakang, seperti Indonesia, nyatanya hanya pepesan kosong semata. Lihat saja, pertumbuhan ekonomi yang meningkat 6,4% plus cadangan devisa sebesar 105,7 Miliar Dollar AS serta kredit perbankan meningkat sebesar 24,6% (year on year) atau mencapai Rp1.772,4 triliun, tetapi tidak banyak pengaruhnya terhadap peningkatan upah, penambahan lapangan kerja, apalagi standar hidup yang layak.

Faktor utama rendahnya kesejahteraan buruh dan rakyat bukan sekedar karena inflasi yang tinggi 6,65%, atau infrastruktur (transportasi, jalan, listrik) lemah seperti yang didengungkan oleh IMF dan ekonom borjuis sebagai overheating, Problematikanya lebih jauh daripada itu, lebih fundamental.

Secara historis, kapitalisme Indonesia merupakan kapitalisme “cangkokan” yang dipersiapkan oleh kolonialisme Belanda. Pada awalnya hanya untuk mengejar target tren perdagangan pada masa itu di Eropa, seperti gula, rempah-rempah, tekstil. Sehingga industri yang dibangun adalah industri yang menopang arah perdagangan Belanda di Eropa, bukan membangun industri dasar yang kuat, seperti halnya yang dilakukan Inggris di India dengan membangun industri baja dan besi. Sehingga basis industri apapun bisa disiapkan sebab teknologinya bisa dikembangkan, bukannya diimpor.

Tahun 1965 merupakan pintu masuk modal asing ke Indonesia. Tentu saja setelah menghancurkan penghambat utama modal asing: Soekarno dan kekuatan Anti Imperialis (komunis dan nasionalis kiri). Melalui UU PMA 1967 dan UU PMDN 1967 modal barat masuk ke negeri ini. Pembangunanisme (developmentalism) mulai dijalankan dengan mengandalkan investasi asing dan pinjaman luar negeri serta stabilisasi politik melalui Dwi Fungsi ABRI. Hasilnya, lapangan kerja terbuka dan angkatan kerja yang dapat terlibat dalam proses produksi meningkat. Produksi andalannya adalah tekstil, beras, kayu, dll. Akan tetapi, industri ini sejatinya rapuh, karena industri dasar (besi, baja), industri berat (mesin-mesin untuk produksi tekstil) dan industri ringannya (industri konsumsi) sedari awal tidak dibangun.

Artinya, secara historis hingga saat ini, industri dalam negeri merupakan industri yang memproduksi bahan mentah (raw material)—ini pun investasi terbesarnya adalah asing (Amerika, Jepang, dll)—yang selanjutnya di ekspor ke luar negeri, dan kemudian mengimpor barang-barang setengah jadi untuk dirakit menjadi barang jadi (misalnya, industri perakitan elektronik, otomotif, dll) atau disebut industri subtitusi impor. Jadi, tidak ada kepentingan pembangunan industri dari hulu hingga ke hilir di setiap sektornya secara kuat dan terencana.

Apalagi dalam soal teknologi, baik untuk eksplorasi, eksploitasi barang mentah hingga perakitan, 90-an% masih tergantung kepada teknologi asing—tercatat 92% teknologi industri diimpor dari negeri-negeri industrialis seperti Jepang (37%), Amerika (9%), Eropa (27%), dan bahkan China (4%). Inilah yang membuat Indonesia menjadi negeri yang sangat bergantung pada pertumbuhan negeri-negeri kapitalis. Faktor tersebut pula yang menjadi dasar mengapa karakter borjuasi dalam negeri begitu sangat lemah, tunduk dihadapan imperialis—wujud pengaruh kapasitas basis produksi terhadap superstruktur (kebudayaan, politik) borjuasi.

Industri nasional yang lemah; rapuh; subtitusi impor ini pula, disisi lain, memberikan dampak yang besar terhadap situasi perburuhan, bahkan kesadaran kaum buruh industri itu sendiri.

Substitusi impor yang sekedar mengandalkan ekspor masif atas bahan-bahan mentah, ataupun perakitan dan distribusi komoditi, tidak menuntut tenaga kerja mahir sebagai tulang punggung industri, inilah yang menjadi pembeda utama dengan industri negeri maju yang berkembang teknologi, struktur, dan manajemen industrinya, yang membutuhkan tenaga kerja professional secara massal. Sehingga, prioritas utama penyerapan tenaga kerja adalah tenaga kerja yang siap menjadi pelengkap industri substitusi impor ini, yakni buruh teknis, bukan tenaga kerja profesional yang mampu mengembangkan; menginovasi teknologi, dan bukan sekedar mengoperasionalkan teknologi. Teknologi yang digunakan pun adalah teknologi yang sederhana; mudah dioperasionalkan secara manual dan dengan manajemen yang tidak terlalu rumit. Itulah sebabnya, sejak masa kolonialisme Belanda, Jepang, terlebih masa Orde Baru, pembangunan sumber daya manusia di negeri ini lebih berorientasi bagaimana agar bisa cepat masuk dalam dunia industri kapitalis dengan konsep pendidikan Link and Match—pendidikan yang disesuaikan dengan tuntutan dunia bisnis.

Begitupun juga terhadap upah. Upah yang rendah secara nasional, bahkan di beberapa tempat upah buruh-buruhnya jauh lebih rendah dari rata-rata upah minimum nasional, seperti misalnya upah minimum Kabupaten Cilacap Rp. 675.000, faktor utamanya tidak hanya politik (kebijakan upah pemerintah) tetapi implikasi dari kapasitas dan karakter industri itu sendiri.

Sebagaimana dipaparkan diatas, industri subtitusi impor, seperti di Indonesia, memiliki ketergantungan terhadap barang-barang modal (suku cadang, mesin, komputer, alat berat, dll), sehingga naik turunnya mata uang rupiah terhadap dollar, atau naik turunnya harga barang modal di level internasional, berpengaruh terhadap tingkat keuntungan perusahaan. Agar komoditi yang dihasilkan bisa bersaing dalam hal harga dan kualitas dengan komoditi jadi dari perusahaan besar asing maka, sasaran penyerapan keuntungan perusahaan adalah upah buruh yang dibuat menjadi rendah. Modal yang kecil merupakan penyebab lainnya mengapa tingkat upah begitu rendah, sehingga penggunaan industri rendah teknologi untuk menghasilkan komoditi membuat hasil komoditi tidak layak saing dengan industri besar dengan teknologi lebih modern dan jumlah produksi lebih massal, biaya produksi lebih murah. Itulah sebabnya, tingkat eksploitasi kapitalis terhadap buruh (upah dan waktu kerja) di negeri-negeri subtitusi impor jauh lebih besar dibandingkan buruh-buruh di negeri kapitalis maju.

Kapasitas industri yang rapuh ini juga berpengaruh terhadap sistem ketenagakerjaan/ perburuhan. Jika diperbandingkan dengan Eropa, Amerika, dan Jepang atau negeri kapitalis maju lainnya, sistem perburuhan di Indonesia menyulitkan bagi buruh untuk mengembangkan dirinya sebagai buruh maupun sebagai manusia pada umumnya. Status kerja yang kontrak, lembur tidak dibayar, perlindungan dan tunjangan kerja yang minim, dan lainnya, merupakan kenyataan sehari-hari dunia perburuhan di negeri ini.

Kenyataan ini tentu ada hubungannya dengan tipe industri nasional yang substitusi impor tersebut. Karena modalnya yang kecil, ketergantungan yang besar tehadap barang modal (asing), terlebih tidak sedikit perusahaan yang non ekspor, maka, jalan untuk melapangkan percepatan akumulasi kapital adalah politik perburuhan (sistem perburuhan) itu sendiri. Sistem perburuhan yang ada saat ini melegitimasi penghisapan terhadap buruh lebih besar lagi: tidak dapat berorganisasi, tidak mendapatkan hak-hak normatifnya, tidak dapat mengembangkan kapasitasnya (pengetahuan, kesehatan, pengalaman), bahkan membuat buruh tidak berani melawan. Tapi, kemajuan sistem perburuhan di negeri kapitalis maju, walaupun masih dalam ruang lingkup hubungan produksi kapitalisme, sesungguhnya hasil dari perjuangan kaum buruh dan rakyat untuk memenangkan hak-hak ekonomi dan politiknya, bukan hadiah dari kapitalis dan kapitalisme.

Neoliberalisme: Peningkatan Level Penghisapan

Dijalankannya proyek neoliberalisme, sebagai formula “obat” krisis over produksi kapitalisme di negeri-negeri maju, memberi dampak yang jauh lebih besar terhadap kondisi hidup buruh, tingkat kemiskinan, dan level penghisapan.

Neoliberalisme yang sedianya adalah konsep, bentuk dan metode agar kapitalisme bisa berputar kembali, mensyaratkan dihapuskannya monopoli; campur tangan negara dalam bidang ekonomi (perdagangan, keuangan, infrastruktur, subsidi sosial), agar perluasan investasi, eksploitasi (alam dan sumber daya manusia), serta penumpukkan kapital, dapat berjalan secara cepat.

Melalui berbagai regulasi ( UU, Perpu, PP, Perda), proyek neoliberalisme dijalankan. Tanggung jawab negara terhadap individu (warganya) mulai ditanggalkan perlahan tapi pasti. Subsidi pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, energi (BBM, Listrik) mulai dikurangi, bahkan dicabut. Rendahnya subsidi pendidikan dan kesehatan ditunjukkan dengan alokasi untuk kesehatan hanya sebesar Rp 9,9 triliun, dan pendidikan sebesar Rp 30,8 triliun (data 2010). Jauh lebih besar pengeluaran untuk pembayaran utang sebesar Rp 30,8 triliun. Bangladesh saja, biaya peningkatan pelatihan dan peningkatan sumber daya manusianya diatas US$ 1.00 per kapita; sedangkan di Indonesia dibawah US$ 1.

Pengurangan subsidi pendidikan dan kesehatan jelas berpengaruh terhadap kualitas tenaga kerja negeri ini. Tanggung jawab mengembangkan kapasitas pengetahuan, pengalaman, manajemen diletakkan pada individu buruh, individu rakyat, tidak ada (bahkan tidak boleh ada) campur tangan pemerintah untuk mengembangkannya. Akibatnya, penggunaan tenaga kerja kurang ahli lebih diutamakan, selain karena memang ini yang tersedia. Padahal, menurut hasil kajian Maddison (1970) dan Robinson (1971), pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan memberikan kontribusi 40% terhadap pertumbuhan ekonomi negara-negara yang diteliti, karena dengan pembangunan pendidikan dan kesehatan berhasil meningkatkan jumlah tenaga kerja profesional.

Pencabutan subsidi BBM, listrik, liberalisasi pasar; keuangan, bahkan privatisasi badan usaha milik negara berdampak langsung dan tidak langsung terhadap buruh. Kelas buruh, sebagai individu maupun kolektif, menjadi bagian dari masyarakat  yang mengatur cara produksinya dalam hubungan produksi kapitalisme. Sehingga, perubahan metode penghisapan kapitalisme secara makro (misalnya dari Keynesian ke Neoliberalisme) berpengaruh terhadap buruh itu sendiri.

Misalnya:

  • Dengan diprivatisasinya perusahaan-perusahaan milik negara maka semakin sedikit alokasi anggaran pemerintah untuk subsidi sosial ataupun penciptaan lapangan kerja bagi pengangguran; bahkan liberalisasi perusahaan negara di sektor energi, air, pupuk, membuat harga energi (listrik, BBM,) minuman, makanan, melonjak drastis dari biaya produksi awalnya;
  • Pencabutan subsidi energi dan transportasi melonjakkan harga kebutuhan pokok (sewa rumah/kamar, beras, susu, daging, sayur-sayuran, minyak goreng, minyak tanah, listrik, dll);
  • Liberalisasi perdagangan mengakibatkan naik-turunnya harga barang pokok begitu cepat dan berbeda- harganya di satu tempat dengan tempat lainnya, karena tidak ada monopoli pemerintah. Itulah yang disebut harga ditentukan sepenuhnya oleh hukum permainan pasar untuk kebutuhan-kebutuhan mendasar buruh yang tidak bisa sepenuhnya ditalangi dari gaji pokok buruh;
  • Bahkan, liberalisasi keuangan sangat berpengaruh terhadap kondisi buruh. Gelembung modal yang semakin besar (Financial buble), tidak menetes ke sektor-sektor riil, tetapi hanya masuk ke sektor-sektor non produktif (pinjaman bank, belanja negara dan militer, pembiayaan aparatus), dan suatu saat akan meledak dengan implikasi yang besar terhadap negeri yang sangat bergantung kepada keuangan, teknologi, barang modal dan barang bahan baku dari luar, seperti Indonesia. Selain itu finansialisasi ini juga mempermainkan dan membuat harga komoditas melonjak cepat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998 di Indonesia, Meksiko, Thailand, dll.

Sehingga, walaupun upah minimum provinsi (UMP) secara nasional rata-rata naik sebesar 10% di tahun 2011. Misalnya DKI Jakarta yang meningkat sekitar 15,38 % dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000, tetapi kenaikan biaya sewa rumah/kamar, makanan, minuman, listrik, pendidikan, pakaian, transportasi, susu, cabai, daging, sayuran, membuatnya tak berarti, bahkan, sesungguhnya upah buruh menjadi lebih rendah.

Lebih kongkretnya, Adon, buruh PT. Makalot Industrial Indonesia, hidup dengan gaji rata-rata Rp.1.380.000 (belum termasuk upah lembur yang seringkali kerja lemburnya tidak dibayar), harus mengeluarkan hasil kerjanya Rp.300.000 untuk sewa kamar, Rp. 900.000 untuk biaya makan dan minum (sudah termasuk minyak tanah, cabai, daging, susu, beras, bawang, sayur-sayuran, minyak goreng, bumbu, air galon, dll) per bulannya, serta Rp. 500.000 dikirimkan untuk biaya sekolah dan hidup anaknya di kampung, dan Rp. 100.000 untuk peralatan mandi dan perlengkapan perempuan.

Dengan gaji sebesar itu, Adon harus menambah intensitas kerjanya dengan lembur agar ada pendapatan lebih. Tapi dengan upah sebesar itu juga Adon tidak bisa mengembangkan kapasitas untuk sekolah, mengikuti kursus-kursus, membeli buku, membeli koran, menonton film atau lagu-lagu bermutu. Apalagi untuk urusan masa depan, berolahraga, yang semuanya membutuhkan biaya (misalnya: renang), membeli tanah dan membangun rumah, menabung untuk hari tua. Kapitalisme, dengan metodenya paling mutakhir: neoliberalisme, telah melumpuhkan Adon sebagai manusia—yang seharusnya maju dan bebas—baik di pabrik maupun diluar pabrik.

Peningkatan level eksploitasi tidak hanya soal besaran upah dan pengeluaran yang tinggi akibat penetrasi neoliberalisme—yang membuat harga barang dagangan (komoditi) meroket jauh dari nilai sebenarnya—tapi juga sistem kerja itu sendiri. Melalui konsep fleksibilitas pasar kerja (Labour Market Fleksibility) yang disahkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang 13/2003 Ketenagakerjaan, imperialisme memenangkan kesempatannya untuk menghisap kaum buruh lebih dalam lagi, dan lagi.

Fleksibilitas pasar kerja (Labour Market Fleksibility), dengan bentuk status kerja kontrak ataupun outsourcing dijalankan dengan pembenaran ekonom borjuis agar ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik karena fleksibilisasi pasar kerja akan menghasilkan pemerataan kesempatan kerja yang selanjutnya dapat menciptakan perbaikan tingkat pendapatan dan pengurangan tingkat kemiskinan. Tapi ternyata tidak lebih sebagai upaya kapitalisme dan negara untuk lepas dari pemenuhan hak-hak mendasar buruh, bahkan “perbudakan” buruh itu sendiri.

Pada kenyataanya, asumsi pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik itu hanya “tong kosong nyaring bunyinya” saja. Obyektifnya, 95% tenaga kerja Indonesia adalah kurang terampil, sehingga tidak mungkin pekerja dapat secara fleksibel berpindah dari satu pabrik ke pabrik lain, atau industri lain, atau sektor lain, atau daerah lain. Apalagi masuk ke lapangan kerja industri berat yang membutuhkan kecakapan penggunaan teknologi yang maju. Sehingga, secara ekonomi, sistem kerja kontrak dan outsourcing gagal meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tetapi lain halnya dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja yang meningkatkan level akumulasi kapital si kapitalis. Dengan hanya membayar upah pokok buruh kontrak dan outsource, tanpa membayar pesangon, tunjangan-tunjangan masa kerja, ataupun pesangon PHK, apalagi pendirian serikat pekerja yang bisa mengganggu si kapitalis meraup keuntungan dan target produksi, buruh telah membantu kapitalis meningkatkan level penghisapan (exploitation), dan selanjutnya level keuntungannya (acumulation of capital).

Sementara dampaknya terhadap buruh sendiri, sungguh mengerikan. Buruh semakin tak memiliki perlindungan terhadap kondisi kerja mereka, ketidakpastian terhadap pendapatan, upah yang semakin rendah—pastinya tingkat daya beli secara nasional juga menurun—serta lemah posisi tawar (bargain position) pekerja di hadapan kapitalis.

Fleksibilitas pasar tenaga kerja juga berpengaruh terhadap semakin terdiferensiasinya upah dan tingkat kesejahteraan diantara buruh itu sendiri, dan selain itu memfragmentasikan buruh dalam dikotomi pekerja tetap dan pekerja kontrak. Akibatnya, banyak serikat buruh kehilangan anggotanya karena perubahan status kerja (selain faktor PHK) . Sistem perburuhan semacam ini yang mempengaruhi perkembangan kekuatan dan solidaritas sesama kaum buruh.

Ruang Demokrasi yang dipersempit 

Situasi kaum buruh yang terkungkung dengan penindasan pabrik itu semakin diperparah dengan berbagai aturan, sistem kerja yang menghambat perkembangan kaum buruh itu sebagai bagian dari kelas yang seharusnya memimpin perlawanan terhadap kapitalisme. Hal itu ditunjukkan dengan aturan-aturan yang menghambat kaum buruh berorganisasi, mengembangkan kepemimpinannya, menjalankan aktivitas organisasinya, berpendapat, bahkan melawan seperti halnya Union Busting (pemberangusan serikat buruh).

Periode tahun 1998-2002 adalah periode kebangkitan kaum buruh. Berbagai organisasi buruh independen berdiri, misalnya: Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia-FNPBI, Serikat Buruh Karya Utama-SBKU, Serikat Buruh Nusantara-SBN, dll; terbentuknya federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lebih reformis, misalnya: Serikat Pekerja Metal Indonesia-SPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-KSPI, Serikat Pekerja Seluruh Indonsia Reformasi-SPSI Reformasi) sebagai hasil dari perpecahan dari konfederasi serikat buruh kuning yang lama (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI); haruslah dipandang positif sebagai buah perjuangan reformasi. Demikian pula mobilisasi kaum buruh dalam menuntut perjuangan ekonominya di pabrik, perjuangan ekonomi secara nasional, serta perjuangan politik perburuhannya (misal penolakan revisi UU No. 13/2003).

Akan tetapi, hasil perjuangan reformasi 1998 dalam soal partisipasi buruh dalam berorganisasi, menjalankan aktifitas organisasinya di pabrik, bebas berkumpul dan berpendapat di pabrik, kini mulai menyempit. Faktor-faktornya antaralain disebabkan oleh:

  1. Perluasan eksploitasi imperialisme, sebagai akibat sekaligus obat terhadap krisis kapitalisme, yang dilakukan melalui kawasan ekonomi khusus (KEK), fleksibilitas tenaga kerja, dan upah yang rendah, membutuhkan stabilisasi modal dan stabilisasi kondisi kerja di pabrik. Stabilisasi iklim kerja di pabrik inilah yang selanjutnya secara mikro dapat diterjemahkan oleh pihak pengusaha dengan melarang buruh-buruhnya berdemonstrasi, mogok, menjalankan aktifitas organisasinya, meskipun hak untuk berorganisasi sudah tertuang dalam undang-undang dasar ataupun UU 13/2003 dengan berbagai keterbatasannya.
  2. Kapasitas gerakan buruh itu sendiri yang belum sanggup menajamkan kemenangan perjuangan 1998. Problem kapasitas gerakan buruh tersebut antara lain: a) adaptasi beberapa serikat buruh non serikat buruh kuning terhadap tekanan kebijakan imperialis (SPN, SPSI Reformasi, KSBSI). Adaptasi ini ditunjukkan misalnya dengan Aksi May Day yang hanya dilakukan dengan gerak jalan, mendukung penyelesaian hubungan industrial secara bipartit, menudukung adanya fleksibilitas upah, dll; b) belum sanggupnya kekuatan serikat buruh progresif dan serikat pekerja reformis radikal menjadi kekuatan utama pendobrak demokrasi di sektor perburuhan sekaligus menjadi alternatif dari dominasi serikat buruh kuning (KSPSI); dan c) penurunan kesadaran politik buruh secara umum yang disebabkan oleh tekanan dari semakin beratnya kondisi dan beban kerja di pabrik.

Dominasi Serikat Buruh Kuning 

Dari pemaparan diatas, yang hendak digambarkan adalah bahwa gerakan buruh sedang kalah, bukan sepenuhnya kalah, tapi (sekali lagi) sedang kalah dan mengadaptasi kekalahannya dengan berbagai bentuk yang difensif (sekadar mempertahankan diri). Kekalahan utamanya bukan saja soal bagaimana memanfaatkan ruang demokrasi hasil dari perjuangan reformasi 1998, kemudian menjadikan ruang tersebut untuk mengembangkan kekuatan dan kesadarannya sebagai proletariat, namun juga kalah dalam tuntutan-tuntutan ekonomi.

Gerakan buruh gagal memenangkan tuntutan-tuntutan minimumnya: baik dalam memenangkan tuntutan di pabrik (upah, lembur, status kerja, cuti, dll), maupun tuntutan perlindungan hukumnya (undang-undang, peraturan pemerintah, dll). Kekalahan (yang bisa sementara atau bisa berlanjut semakin dalam) memenangkan kesejahteraan minimum sektoralnya ini mengakibatkan kaum buruh (terutama buruh dari sektor makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, perkayuan) kesulitan membangun syarat-syarat kemajuan kesadaran kelasnya (organisasi, pendidikan dan bacaan, mobilisasi massa), karena mereka terjebak dengan tekanan penindasan kapitalisme: upah, lembur, status kerja, disiplin kerja pabrik, dll. Padahal, syarat bagi kaum buruh bisa berkembang kesadarannya, adalah ada ruang yang luas bagi buruh untuk berorganisasi, memajukan pengetahuan, sehat, berkebudayaan maju, dsb.

Seperti yang sedikit dipaparkan diatas, kekalahan ini disebabkan oleh belum sanggupnya serikat buruh progresif mengembangkan kekuatan dan hegemoni politik-ideologinya. Padahal ada beberapa kemajuan dilihat dari konfigurasi kekuatan serikat pekerja paska reformasi 1998. Kalau kita lihat dari berbagai data komposisi serikat pekerja, terjadi perubahan peta organisasi buruh.

Reformasi 1998, telah berhasil menghasilkan perubahan Pohon Serikat Pekerja yang mulanya pada masa Orde Baru dikuasai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pra 1998 pun telah melahirkan serikat pekerja independen seperti PPBI (Pusat Perjuangan Buruh Indonesia) dan SBSI (Solidaritas Buruh Sejahtera Indonesia). Paska tergulingnya rezim Soeharto, serikat buruh independen ini bermunculan di berbagai daerah, baik hasil pengorgansiran kelompok LSM lokal, kelompok mahasiswa, ataupun perpecahan di dalam tubuh SPSI.

Perpecahan terbesar dalam tubuh SPSI sendiri menghasilkan 2 blok besar: SPSI dan SPSI Reformasi. SPSI Reformasi sendiri pecah menjadi beberapa kelompok contohnya: SPMI, Serikat Pekerja Nasional-SPN, Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-SPTSK, dsb. SBSI sendiri mengalami perpecahan: KSBSI dan SBSI 92, yang kekuatan terbesarnya di Medan. KORPRI (Korps Pegawai Negeri) juga mengalami polarisasi, misalnya berpisahnya SP-PLN, Federasi Serikat BUMN Bersatu (SP Angkasa Pura, SP Telkom, SP Merpati). Hal serupa juga terjadi di serikat buruh perkebunan.

Dasar perpecahan ini sendiri berbeda-beda. Ada yang disebabkan semangat reformasi 98: kehendak mandiri dan bebas dari dominasi serikat pekerja kuning (SPSI) dan apresiasi terhadap politik mobilisasi, tapi tidak sedikit juga didasari hal yang kurang prinsipil, misalnya pertarungan kepentingan elit pimpinan serikat pekerja itu sendiri.

Namun dari 11 tahun paska reformasi ada beberapa hal yang menjadi kemajuan, walau tidak sedikit juga mengalami kemunduran, diantaranya:

  • Konsolidasi serikat buruh-serikat buruh independen berhasil membangun Aliansi Buruh Menggugat (ABM) pada tahun 2006 yang dimotori oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia-KASBI, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia-FNPBI, Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia-SBTPI, Front Perjuangan Buruh Jabotabek-FPBJ, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia-SBSI ‘92, Gabungan Serikat Buruh Indonesia-GSBI, dsb. Secara politik ABM berhasil memberikan warna politik kiri dalam peta gerakan buruh. ABM pada perkembangannya berhasil menstrukturkan persatuan di berbagai daerah, memproduksi bacaan, menyelenggarakan pendidikan dan konferensi bersama, menyelenggarakan aksi serentak secara nasional bahkan menginisiasi pembentukan persatuan multisektoral (Front Pembebasan Nasional, Mei 2008). Akan tetapi, ABM tidak sanggup mempertahankan keberlanjutan persatuannya, sehingga lambat laun menjadi macet dan tak lagi berjalan.
  • Beberapa serikat pekerja yang berasal dari KORPRI mendirikan federasi independen dan memulai perjuangan anti privatisasi dan kebebasan berserikat dengan membangun KSN (SP Angkasa pura, SP Merpati, SP Telkom, SP Indosiar, dsb). Beberapa diantaranya juga terlibat dalam tuntutan yang lebih fokus mengenai kebebasan berserikat dalam Komite untuk Kebebasan Berserikat (KUKB).
  • Serikat Pekerja Metal Indonesia bersama beberapa serikat pekerja lainnya yang lebih maju lagi dalam metode persatuan, berani mempelopori isu jaminan sosial (meski dengan segala kekeliruan programatiknya) dengan membangun Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

Hal positif dari ketiga poin tersebut, dengan segala pemakluman atas kapasitasnya, adalah diyakininya politik mobilisasi massa sebagai ujung tombak serangan politik buruh, dan persatuan, serta serangan serentak, sebagai metode untuk melipatgandakan kekuatan serta menaikkan kampanye serangan (strategi atas) telah disadari.

Tetapi tidak sedikit serikat-serikat buruh yang juga mundur secara politik, bahkan memainkan peranan yang tipis perbedaanya dengan serikat buruh kuning. SPN dan KSBSI adalah salah satu diantaranya. Ketika SPMI semakin dapat dikategorikan sebagai serikat pekerja reformis radikal dengan segala keterbatasan dan pertarungan didalamnya, SPN dan KSBSI justru bergerak semakin ke kanan. Adaptasi adalah istilah yang tepat ketika mereka secara politik memberikan dukungan dan mengamini kebijakan-kebijakan pemerintah yang melumpuhkan gerakan buruh secara politik, seperti: gerak jalan, upah fleksibel, dsb.

Akibat  politiknya, secara tidak langsung, komposisi kekuatan serikat buruh kuning semakin menguat. Dan hegemoni ideologi dan politik borjuasi yang dimotori oleh SPSI semakin kuat. Serikat buruh-serikat buruh independen (yang progresif) dan serikat pekerja reformis radikal belum sanggup mengalahkan dominasi dan hegemoni politiknya karena masih lemah dalam memobilisasi anggotanya—apalagi PHK massal, upah murah dan sistem kontrak menjadi faktor utama penurunan mobilisasi—kesulitan untuk mengakumulasi hasil serangan politiknya baik dalam aspek organisasi maupun politik, kesulitan memunculkan strategi atasnya (yang cukup berhasil hanya KAJS dan ABM pada masa puncaknya.

Secara umum, baik serikat buruh independen (progresif) maupun serikat buruh reformis radikal yang belum bisa mempersatukan kekuatannya dalam satu wadah bersama dengan platform minimum yang demokratik memperlihat dengan tegas bahwa: fragmentasi diantara serikat buruh non kuning masih dominan terjadi. Fragmentasi ini, selain disebabkan oleh faktor obyektif adalah diferensiasi upah antar daerah, dan sistem administrasi negara yang mendorong penyelesaian perselisihan buruh ke daerah masing-masing, juga lemahnya konsep politik bersama diantara serikat buruh non kuning yang maju (SB Independen progresif dan SP reformis radikal).

Tapi, dari berbagai kelemahan kapasitas serikat pekerja reformis radikal, problem lebih jauhnya lagi, terletak dipundak kelompok kiri yang memimpin serikat-serikat buruh indepen (progresif), baik KASBI, FPBJ, GSBI ataupun PPBI. Kelompok kiri, tepatnya, belum mengapresiasi secara positif perkembangan maju serikat-serikat pekerja reformis radikal. Padahal, serikat-serikat pekerja reformis radikal ini (apakah yang berasal dari SPSI ataupun KORPRI) merupakan tenaga kerja profesional (karena berasal dari industri berat). Sehingga, secara intelektual sesungguhnya sangat mudah menyerap pengetahuan politik kiri (Anti Kapitalis/Imperialis bahkan Sosialisme).

Arah pengorgansian politik ( baik organisasi/bawah maupun atas/kampanye dan persatuan) belum cukup maksimal, walau sudah dimulai dengan pembangunan Komite untuk Kebebasan Berserikat-KUKB dan Komite Solidaritas Nasional-KSN, misalnya. Padahal, serikat-serikat buruh independen yang mayoritas anggota buruhnya berasal dari industri makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, farmasi, transportasi, merupakan buruh-buruh industri yang mudah sekali terhempas dan akhirnya menjadi bagian dari deretan industrial reserve army (tentara cadangan industri), sehingga akan kesulitan untuk menjadi bagian kekuatan perlawanan buruh yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Dari pemaparan awal hingga akhir, menjadi semakin jelas bahwa untuk membebaskan Adon dan kaum buruh lainnya dari penindasan imperialisme dan industri kapitalis Indonesia yang substitusi impor ini, kaum buruh harus mendapatkan hak-hak normatifnya: upah yang layak secara nasional, sistem kerja yang profesional dan manusiawi, serta kebebasan berserikat/berorganisasi (dalam makna sejati). Dengan begitu, akan semakin luas syarat-syarat bagi kaum buruh untuk sampai pada kesadaran kelasnya: kesadaran proletariat.

Tapi, tercapainya tuntutan mendesak kaum buruh itu sendiri membutuhkan syarat-syarat politik gerakan, yakni: persatuan diantara serikat-serikat buruh independen (progresif) dan serikat-serikat pekerja reformis radikal, kampanye yang luas melalui media, rapat akbar (vergadering), dsb, dan mobilisasi politik yang regular serentak secara nasional. Akan tetapi hal ini juga mensyaratkan pengorganisasian politik unsur-unsur kiri yang memimpin serikat buruh independen agar bisa mendorong kepemimpinan politik gerakan buruh bergerak semakin ke kiri (anti imperialisme/kapitalisme bahkan Sosialisme) dan mengalahkan dominasi dan hegemoni politik borjuasi dikalangan serikat buruh yang dipimpin oleh serikat-serikat buruh kuning (KSPSI, dll).

Atau bahkan, tuntutan mendesak kaum buruh ini hanya akan bisa tercapai apabila kekuasaan politik imperialisme dengan wajah kongkretnya pemerintahan agen imperialis (SBY-Boediono dan elit-elit politik pendukungnya) berhasil digantikan oleh persatuan kekuatan buruh dan gerakan rakyat lainnya.***

*Juru Bicara Partai Pembebasan Rakyat

Catatan: Tulisan ini dibuat menjelang 1 Mei tahun 2011. Untuk suplemen tulisan ini silahkan dibacaa Pasang Naik Pergerakan Buruh Indonesia

Share

0 thoughts on “Situasi dan Tugas-Tugas Mendesak Perburuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *