BUKAN: RUU Ormas; KAMNAS, Kenaikan harga BBM dan Kebutuhan Pokok!
Tapi Demokrasi dan Kesejahteraan seluas-luasnya!
Salam Pembebasan!
DPR dan Pemerintah menindas lagi! Belum genap 1 bulan DPR dan Pemerintah berhasil menaikkan harga BBM yang berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan tarif transportasi. DPR dan Pemerintah kembali berbuat ulah. Kali ini Rancangan Undang-Undang Ormas yang sejak tahun kemarin di tolak oleh gerakan rakyat hendak di sah-kan. Alasannya tak jauh beda dengan masa Orde Baru. “Ormas” harus di atur!
Siasat busuk! Itulah istilah yang paling tepat. DPR bersama Pemerintah hendak mengatur organisasi masyarakat demi alasan yang sama ketika naskah akademik UU Ormas tahun 1985 di mulai di pikirkan, yakni stabilitas iklim investasi.
Ujung tombak ekonomi pemerintah masih sama: Modal Asing! Modal asing lah yang diharapkan oleh rezim SBY-Boediono dan Partai-Partai di Parlemen untuk mensukseskan rencana besar ekonomi mereka yang termaktub dalam Master Plan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Dengan mengkapling-kapling wilayah menjadi 6 koridor, pemerintah sedang memetakan mana saja aset-aset sumber daya alam (mineral, tambang, batubara, minyak, gas, perkebunan, kelautan) dan tidak lepas manusianya yang akan ditawarkan kepada kapitalisme Internasional untuk menjadi ladang bagi “memperanak-pinakkan” modal asing di Negeri ini.
Sumber daya alam, buruh murah yang bisa di fleksibelkan (tanpa status kerja jelas, upah murah, serta tanpa perlindungan) dan pangsa pasar yang besar, jelas sangat menggiurkan bagi korporasi internasional. Tapi itu saja tentu tidak cukup. Korporasi internasional butuh jaminan; butuh kepastian. Bahwa investasi (baca: pengerukan dan perampasan) mereka bisa aman dan terjamin atau dalam kamus ekonomi kapitalisme: ada stabilisasi politik bagi investasi.
Stabilisasi politik bagi investasi kuncinya ada para aturan dan aktor yang mengamankan. Aktornya jelas: secara legal adalah Tentara dan Polisi, dan secara illegal Preman bayaran pengusaha. Dan aturannya beberapa sudah berhasil dimenangkan, yakni: UU Intelejen, UU Pengendalian Konflik Sosial (UU PKS)—yang disahkan tak jauh paska penundaan rencana kenaikan BBM pada Maret 2012. Aturan yang penting dan belum di sahkan antara lain: RUU Organisasi Kemasyarakatan, RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, hingga RUU Komponen Cadangan Pertahan Negara.
Aturan hukum (regulasi) di atas di butuhkan agar ada legitimasi Tentara dan Polisi serta milisi sipil pendukung pengusaha untuk turun ke jalan-jalan, ke kampung-kampung, ke kawasan-kawasan pabrik, memukul mundur demonstrasi-demonstrasi yang menolak perampasan tanah, upah murah, sistem outsourcing, perusakan hutan, dsb, dengan mengatasnamakan “mengganggu keamanan nasional” dan lebih jauh lagi “negara dalam keadaan bahaya”!
Dan rejim, semakin punya alasan: geruduk pabrik, mogok nasional buruh, aksi-aksi petani yang menduduki lahan dan berimbas pada penembakan oleh tentara dan polisi, aksi-aksi bentrok mahasiswa menolak kenaikan BBM dianggap sebagai Masalah. Dengan kata lain, rakyat yang melawan karena dimiskinkan dan dilumpukan dianggap sebagai Masalah. Singkatnya, DPR dan Pemerintah memusuhi rakyatnya sendiri. Maka regulasi anti demokrasi semacam RUU Ormas dan RUU Kamnas bagi DPR dan Pemerintah “mendesak” untuk segera di sahkan.
Hari ini DPR hendak mengesahkan RUU Ormas. Ada banyak pengekangan dan pengaturan yang bersifat represif, antaralain: Pertama, mewajibkan ormas mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kementerian Hukum dan HAM. Registrasi ganda ini menjadi peluang besar bagi negara untuk mengatur sah dan tidak sahnya ormas serta akibat hukum karena ketidaksahan ormas dan aktivitasnya tersebut. Kedua, akibat hukum bisa terjadi hingga pembubaran ormas. Sebelum RUU ini disahkan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, aksi-aksi damai sudah berulang kalidibubarkan oleh aparat kepolisian. Ketiga, tidak hanya itu, dalam RUU ini beberapa fraksi di DPR mengajukan pengaturan Azas Pancasila sebagai azas organisasi kemasyarakatan. Hal ini salah satu ciri praktek yang sama yang dilakukan pada masa orde baru. Keempat, pelaporan atas seluruh aktivitas organisasi mulai dari AD/ART, Program, hingga sumber keuangan organisasi. Keempat, definisinya yang sangat luas. Kelima, tumpang tindih dan disharmonis dengan peraturan yang sudah jauh lebih dulu ada, yakni Staadsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).
Modus operandi rejim masih sama. Agar investasi masuk dan nyaman mengeruk serta merampas. Maka, rakyat harus di taklukkan dan dilumpuhkan melalui sederetan regulasi anti demokrasi.
Atas dasar pertimbangan ekonomi-politik di atas, bagi kami, Sekber Buruh, sebagai bagian dari kekuatan perjuangan rakyat:
Pertama, Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas) harus di TOLAK!
Kedua, Cabut UU Ormas tahun 1985!
Ketiga, Cabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2012!
Keempat, Tolak RUU Keamanan Nasional!
Kelima, Cabut UU Pengendalian Konflik Sosial!
Keenam, Tolak RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara!
Ketujuh, Cabut UU Intelejen!
Ketujuh, Tolak RUU Rahasia Negara!
Kedelapan, Turunkan Harga BBM, Sembako dan Biaya Transportasi!
Kami juga menyerukan kepada seluruh kekuatan perjuangan rakyat, kaum tani dan nelayan, gerakan mahasiswa, perempuan, kaum miskin perkotaan dan TERUTAMA Kaum Buruh yang tengah bangkit dan berlawan: Bahwa akan semakin sulit kita memperjuangankan tuntutan minimum sektoral kita terlebih memperjuangkan Indonesia dan Dunia yang lebih baik apabila regulasi-regulasi anti demokrasi semacam RUU Ormas di sahkan. Kekuatan Rakyat adalah Organisasinya, maka Mari kita selamatkan bersama masa depan perjuangan kita dengan menolak RUU Ormas dan Regulasi Anti Demokrasi lainnya. Hidup Rakyat!!
Jakarta, 02 Juli 2013
Koordinator
Sultoni