Yang Memberangus Kebebasan Berserikat
Sebanyak tiga ribu lebih buruh se Jabodetabek kembali melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang akan disahkan DPR (2/7) di depan Gedung MPR/DPR. Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat lainnya melakukan aksi menolak disahkannya RUU Ormas. Aksi serempak juga akan dilakukan oleh ribuan buruh lainnya di Aceh, Medan, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan,Mojokerto, Makasar ,Gorontalo dll
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, RUU Ormas ini ingin mengekang dan merampas kedaulatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan Negara ,dengan memberangus kebebasan berserikat bagi setiap warga negara dan mengkebiri hak mogok kerja bagi Serikat Pekerja.Pemerintah seharusnya lebih memfokuskan kerja untuk kesejahteraan rakyat dan lebih serius memberatas maraknya Korupsi ,bukan membatasi kebebasan berserikat ,berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang merupakan hak azasi manusia bagi warga negara .
Lebih lanjut menurutnya, definisi yang tercantum dalam Ruu Ormas sangat luas, sehingga dapat memasukkan Serikat Pekerja ke dalam definisi ormas. Dia menilai, seharusnya dalam negara yang memiliki azas demokrasi seperti Indonesia ini, partisipasi masyarakat secara aktif dibutuhkan dalam membangun bangsa sebagai mitra strategis dan konstruktif bukan sebagai objek atau musuh pemerintah dan yang mengontrol masyarakat secara represif serta , dengan mengekang kebebasan masyarakat, dan mengkebiri gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan termasuk mogok kerja, itu adalah tindakan anti demokrasi.
Dia juga menegaskan, bila RUU Ormas ini dipaksa disahkan DPR artinya, DPR dan pemerintah berkonspirasi sudah menciderai demokrasi negara dan hak masyarakat sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Menurutnya, sejak awal disusun RUU Ormas ini sarat kepentingan politik pemerintah, apalagi menurut beberapa pakar hukum, RUU Ormas masih lemah dan multitafsir serta menyalahi demokrasi dan hak warga negara. Bedasarkan, pandangan-pandangan inilah KSPI menyatakan sikap:
Hentikan pembahasan RUU Ormas di DPR karena menghalangi kebebasan berserikat dimana akan ada pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang wajib mendapatkan izin dari Kesbangpol atau Menteri Dalam Negeri . Ini merupakan campur tangan pemerintah terhadap kebebasan berserikat.
- Pemogokan adalah hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah dan secara konstitusi diperbolehkan, akan terancam karena pemerintah dapat membubarkan serikat pekerja tanpa melalui pengadilan.
- Pemerintah inginmengontrol kembali gerakan-gerakan serikat pekerja seperti rezim orde baru melalui RUU Ormas ini.
- Diduga kuat ada kepentingan pengusaha yang ikut mendanai RUU Ormas ini karena para pengusaha ingin meredam gerakan serikat pekerja.
- Bertentangan dengan konstitusi pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Bila DPR dan pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat dan buruh hari ini, dengan tetap memaksakan mensahkan RUU Ormas menjadi Unadang Unadang , maka KSPI bersama buruh MPBI, Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat lainnya akan menyiapkan aksi besar dalam waktu dekat. Serta akan melakukan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi karena secara jelas RUU Ormas melawan Konsitusi Negara .
“TOLAK RUU ORMAS YANG ANTI DEMOKRASI, ANTI HAM, DAN ANTI KEADILAN