Redaksi Koran Pembebasan
DJoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), mengatakan bahwa pembunuhan massal 1965 adalah sah atau dibenarkan. Ia juga mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjadi seperti sekarang ini jika (pembunuhan) itu tidak terjadi. Melalui pernyataan ini, Djoko, seorang mantan Marsekal Panglima TNI, atas nama pemerintah RI menyatakan penolakannya terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi KOMNAS HAM terhadap pelanggaran HAM berat 1965. KOMNAS HAM yang merupakan lembaga hukum negara kini berhadap-hadapan dengan negaranya sendiri.
Tak sekali dua kali tapi sudah berkali-kali berbagai kasus pelanggaran HAM yang melibatkan para Jenderal dan Orde Baru teronggok bisu sebagai berkas masa lalu. Penegakan HAM di Indonesia, apalagi yang terkait gerakan 30S dan pembantaian 1965-1966, adalah perkara politik ketimbang hukum. Penyelesaiaannya menuntut perubahan relasi politik kekuasaan hari ini. Gerakan 30S akan selamanya menjadi sejarah G30S/PKI seperti halnya kejahatan kemanusiaan 1965-1966 dianggap sah sebagai tumbal, karena relasi kekuasaan dan politik hingga detik ini masih merupakan kelanjutan dari para pendukung Soeharto dan berdirinya Orde Baru[1].
Yang Dihancurkan
Gerakan 30 September, bermula pada penculikan dan kematian 6 Jenderal, telah dijadikan dalih untuk melakukan pembantaian dan penghancuran massal dan masif terhadap PKI (Partai Komunis Indonesia) secara organisasi; komunisme sebagai sebuah gagasan; Gerakan Perempuan Indonesia (Gerwani) sebagai wujud pergerakan politik perempuan paling besar di masa itu, sekaligus gagasan kesetaraan jender yang diusungnya. Pembantaian tak kurang dari 1 juta manusia, dan pemenjaraan tanpa peradilan tak kurang dari 1,8 juta manusia, komunis dan non komunis, yang sedang berjuang untuk kebaikan di negeri ini, di penghujung tahun 1965 dan paruh awal 1966, adalah kejahatan tak berperikemanusiaan.
Kemungkinan-kemungkinan bagi kemandirian ekonomi, politik dan sosial budaya juga dibumihangus. Indonesia pasca 1965 adalah Indonesia yang takluk dalam pusaran kapitalisme global, menjadi penyedia tenaga kerja dan kekayaan alam serta pasar yang hebat bagi keberlangsungan kapital. UU NO. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU NO. 6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah hadiah Orde Baru bagi kapitalisme global, seiring dengan Kontrak Karya generasi pertama Freeport 1967 pada AS—bahkan disepakati sebelum Papua bergabung menjadi propinsi paling timur di Indonesia!
Pengambinghitaman PKI serta manipulasi sejarah Indonesia, penghancuran gagasan kritis dan ideologi kiri serta organisasi-organisasi kerakyatan, adalah nyawa bagi berlangsungnya Orde Baru hingga 33 tahun lamanya. Selain itu landasan Indonesia berbangsa pun turut direkayasa: satu bangsa di bawah moncong senjata, dalam keseragaman Pancasila dan pembangunan untuk keuntungan kroni-kroni terkaya.
Dan hasilnya mengerikan: rakyat Indonesia hari ini hidup dari narasi sejarah yang dibuat pasca 1965 oleh Soeharto-Orde Baru, bukan sejarah yang dibuat, diperjuangkan, dan ditulis dengan heroik oleh para pejuang pergerakan nasional dan kemerdekaan nasionalnya sendiri sejak awal abad 20. Dan narasi itu mengatakan bahwa rakyat hanyalah golongan pasif yang lebih banyak kewajiban ketimbang hak , tentara adalah pahlawan, pekerja dan pengusaha adalah kawan, perempuan adalah perabot rumah tangga, dan Indonesia itu dari Aceh sampai Papua.
Itulah Indonesia yang sekarang ini dimaksudkan oleh Djoko Suyanto.
Penghambat bagi ingatan dan keadilan
Memang reformasi 1998 adalah pintu bagi kembalinya ingatan. Namun kebebasan berorganisasi, berpendapat, dan berideologi baru setengah didapat: Komunisme, Marxisme dan Partai Komunis masih dilarang, TAP XXV/MPRS/1966 masih ada. Untung saja ada UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai pengungkit bagi pengetahuan tentang HAM dan penegakannya di bumi nusantara pasca reformasi. Untung ada buku-buku baru yang diterbitkan oleh para aktivis penulis yang melawan narasi Orde Baru, demi masa depan Indonesia baru. Tetapi buku-buku itu masih dibakar dan dilarang walau kebebasan informasi akibat ekonomi global belum secara langsung dibendung senapan. Kita masih bisa berkumpul dan berdemonstrasi walau RUU Keamanan Nasional dan Organisasi Massa sedang memata-matai di berbagai sisi.
Ingatan yang baru sedikit saja kembali ini, bila hendak bertahan lama, mensyaratkan relasi kekuasaan politik baru yang, pertama-tama, harus mengadili dan menghukum semua kekuatan sisa orde baru. Namun, empat belas tahun reformasi: Golkar masih partai nomer satu, jenderal-jenderal pelanggar HAM tak satupun masuk peradilan dan bui, Soeharto bahkan masuk nominasi pahlawan nasional, komando-komando teritorial tentara justru bertambah bukannya dibubarkan, demokrasi dan pemilihan langsung mulai hendak dipasung, Papua dijadikan ladang konflik dan pelanggaran HAM terus menerus. Pernyataan Djoko yang secara lugas memberi penegasan sekaligus klarifikasi terhadap posisi Mahfud MD[2] dan Presiden SBY[3], menceriminkan begitu kuatnya ideologi anti demokrasi tentara dan sisa orde baru di negeri ini.
Segala upaya penegakan dan penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu kini harus berhadapan dengan fakta bahwa keseluruhan kekuatan politik berkuasa di Indonesia saat ini adalah kekuatan yang sudah berdamai dengan kekuatan dan dosa-dosa politik dan ekonomi Orde Baru[4], oleh karena itu mereka tetap mendukung narasi sejarah Orde Baru. Gerakan pro reformasi dan aktivis-aktivis pro demokrasi, semakin sedikit yang ngotot menghancurkan Orde Baru sampai ke akar-akarnya, malah lebih banyak yang bergabung dengan musuh-musuh demokrasinya. Oleh sebab ini pula laporan penyelidikan KOMNAS HAM atas genosida 1965-1966 tak punya pintu politik untuk menjadi kekuatan bagi keadilan korban.
Berjuang melawan sejarah Orde Baru adalah perjuangan melawan lupa, sekaligus perjuangan memahami apa yang terjadi hari ini sehingga tahu bagaimana menentukan masa depan. Hanya dalam perjuangan politik mengubah relasi kekuasaan saat ini, yakni seperti yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer agar generasi muda menghancurkan orde baru hingga ke akar-akarnya, hingga ke begundal-begundalnya yang paling rendah sekalipun, keadilan memiliki peluang dimenangkan.
Perjuangan melawan kejahatan kemanusiaan 1965-1966 bukan sekadar persoalan penegakan HAM bagi korban, melainkan persoalan pertempuran habis-habisan demi Indonesia baru: yang sama sekali bertolak belakang secara ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya dari Indonesia yang dibuat Orde Baru. Indonesia masa depan seharusnya adalah Indonesia yang merdeka, mencintai hak azasi manusia, sejahtera, demokratis dan setara.
_____
[1] Analisa lebih dalam terkait ini dapat dibaca di artikel Reformasi Tidak Bisa Mengganti Rezim Kapitalis Militeristik.
[2] Baca Ketua.MK.Penganut.Ateis.dan.Komunis.Tidak.Dapat.Dihukum
[3] Baca Kejagung.Harus.Menindaklanjuti.Rekomendasi.Komnas.HAM
[4] Baca Mendobrak-tembok-sejarah-malapetaka-1965-66