Sumbangan untuk aksi Tunjangan Hari Raya (THR)

Aksi menuntut THR PPBI Jatim

Yusuf Dwi Handoko*

SERUAN TERBUKA DAN PENYERAHAN DIRI !

TINDAK DAN AWASI PELAKSANAAN THR !

Ibarat dongeng dari Yunani, “Mitos Sisifus”, persoalan yang terjadi dan kesalahan yang sama selalu terjadi beurulang-ulang selama bertahun-tahun, di saat mayoritas rakyat Indonesia merayakan Hari Raya Iedul Fitri. Seakan-akan dewa tak akan sudi mencabut kutukan ini, dan Sisifus akan terus mengangkat batu karang hingga ke puncak gunung, lalu jatuh kembali ke dasar dan diangkat lagi ke puncak, begitu seterusnya. Apakah ini juga berlaku bagi buruh Indonesia? Walaupun bisa dibilang kita berada dalam situasi masyarakat modern, bukan berarti mitos ini akan hilang begitu saja.

Persoalan dan kesalahan selalu terjadi berulang setiap tahunnya, kewajiban bagi perusahaan memberikan Tunjangan hari Besar Keagamaan/THR kepada buruhnya selalu menimbulkan gejolak.Meskipun kewajiban tersebut telah menjadi ketetapan bagi pemerintah, bahkan pemerintah daerah selalu mengeluarkan Surat Edaran, namun tiap tahun banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran. Apa yang dilakukan oleh pengusaha jelas bukan merupakan bentuk kekhilafan ataupun ketidaksengajaan, akan tetapi sebuah bentuk pem-boikot-an atas ketetapan aturan pemerintah untuk menjamin kesehateraan bagi buruh di Indonesia.

Kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Besar Keagamaan kepada buruhnya adalah hal yang wajar, bukan merupakan sesuatu yang istimewa, bukan hadiah cuma-cuma dari perusahaan, bukan karena kemurahan hati pengusaha, bukan karena berkah saat kita berpuasa sebulan penuh di Bulan Ramadhan. Akan tetapi, Tunjangan Hari Besar Keagamaan atau THR wajib diberikaan agar buruh sanggup mencukupi kebutuhan hidupnya selama bulan Ramadhan dan hari Raya Iedul Fitri, serta untuk biaya berkumpul dengan sanak keluarga di kampung. Kita telah ketahui bersama bahwa di bulan Ramadhan, mendekati Hari Raya Iedul Fitri dan pada saat Hari raya Iedul Fitri, harga-harga berubah menjadi selangit, berbeda dengan hari-hari biasanya, dan sudah menjadi hukum pasar untuk menaikkan harga. Apakah pemerintah sanggup mengendalikan harga di pasaran agar tidak naik? Kita ketahui, kenaikan upah buruh setiap tahunnya hanyalah sekedar menyesuaikan (upah riil) harga kebutuhan hidup buruh, bukan untuk mengangkat derajat sebagai manusia

Ketetapan pemerintah Indonesia terkait pemberian Tunjangan Hari Besar Keagamaan bari buruh sebenarnya sudah tertuang dalam:

  1. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
  2. SE Gubernur 560/11455/031/2011 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan tahun 2011

Walaupun sudah menjadi ketetapan pemerintah dari pusat hingga daerah, seperti yang tertuang dalam aturan diatas, pelanggaran masih kerap terjadi di hampir seluruh perusahaan, baik besaran nilainya ataupun deadline pemberiaan Tunjangan Hari Besar Keagamaan/THR tersebut. Lebih celakanya lagi, pemerintah sebagai pelaksana aturan dan kebijakan berperan sangat pasif, hanya berfungsi menerima pengaduan dan laporan dari buruh saja, dan yang lebih parah jika buruh telah melaporkan adanya pelanggaran, tak jelas seperti apa tindak lanjutnya. Bisa jadi Tunjangan Hari Besar Keagamaan/THR yang jatuh pada bulan Agustus ini, bisa saja diberikan hingga tahun baru nanti, atau bahkan bisa berubah menjadi uang pesangon.

Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pelaksanaan Tunjangan Hari Besar Keagamaan/THR, Aliansi Buruh Jawa Timur telah mengajukan Audiensi dengan Gubernur Jawa Timur dengan nomor surat03/APB/jatim/VIII/2011 agar Gubernur mampu mengontrol bersama pelaksanaannya, namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi balasan terkait dengan pengajuan tersebut. Bahkan pentingnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan/THR dijalankan sesuai aturan, sudah menjadi aksi demonstrasi di Mojokerto dan Jombang, sayang pemerintah masih bebal untuk peduli terhadap buruh. Sementara batas waktu yang dituangkan dalam aturan sangat dengan lebaran, sehingga menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan respon terkait dengan situasi seperti ini.

Karena aturan bersifat legal dan wajib dilaksanakan, namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan legal, maka kami dari Aliansi Buruh Jawa Timur dengan segala resikonya dan konsekuensinya akan melakukan tindakan secara legal pula agar menjadi keseimbangan hukum dan kebijakan. Pada hari Kamis, 25 Agustus 2011 pada pukul 11.00 WIB di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, kami akan mengundang secara terbuka melalui surat resmi akan mengundang:

  1. Gubernur Jawa Timur
  2. Kapolda Jawa Timur
  3. Pengadilan Tinggi Jawa Timur
  4. Kadisnaker Jawa Timur
  5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Untuk menyaksikan secara legal pemberangusan/pembakaran:

  1. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
  2. SE Gubernur 560/11455/031/2011 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan tahun 2011

Karena buat apa ada aturan, jika aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik dan benar, serta tidak ada peran aktif dari pemerintah untuk melakukan kontrol dan pengawasan kebijakan tersebut. Jangan pernah menyalahkan tindakan kami jika harus berbuat demikian, kami sudah berupaya sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut.

Dalam pemikiran kami, daripada menjadi masalah disetiap tahunnya dan selalu berulang-ulang dalam masalah yang sama, lebih baik aturan tersebut diberangus atau dibakar saja agar tidak menjadi masalah berkelanjutan. Namun, jika pemerintah keberatan dengan apa yang kami usulkan, silahkan dengan penuh tanggung jawab menjalankan aturan dengan baik dan benar, serta tidak segan-segan menindak para pengusaha nakal.

Jangan sampai “Mitos Sisifus dan Keledai yang dungu” menjadi kutukan kaum buruh Indonesia, yang telah memberikan sumbangan pajak yang besar kepada negara, masih tetap terperas keringat dan tenaganya oleh pengusaha biadab yang tak tahu aturan.

*Anggota Partai Pembebasan Rakyat, Jawa Timur.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *