Sikap Politik PEMBEBASAN: Hapuskan UU Ormas

logo pembebasan 

Sikap Politik

Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)

Alamat: Jalan Pramuka Jayasari No 8 RT 013 RW 02 Rawamangun. Jakarta Pusat

Kontak person: 081288077131/089674419149

Email:kn.pembebasan@gmail.com

www.pembebasan-pusat.blogspot.com

 

Hapuskan UU Ormas, Ganti Dengan UU Yang Menjamin Kesejahteraan Rakyat Dan Demokrasi

 

Menuntut penghapusan UU Ormas

Bagi rezim kapitalistik, demokrasi tidak lebih sekedar ukuran bagaimana agar investasi bisa dibuka seluas-luasnya, dan segala aktifitas yang menghambatnya diartikan sebagai kekerasan terhadap investasi modal. Silahkan, bebas berdemokrasi, demokratiskan, sevugar-vulgarnya, agar kami (kapitalis) bebas mengambil kekayaan alam, agar kami (kapitalis) bebas mengeringkan keringat buruh sehingga produksi meningkat kemudian keuntungan kami (kapitalis) meningkat. Mari berdemokrasi, silahkan, kalian bisa bebas memiliki saham perusahaan kami minimal 15 persen. Ayo berdemokrasi asal jangan ganggu investasi kami, eksploitasi kami.

Begitulah adanya, demokrasi hanya ditakar dengan logika modal.

Rakyat boleh berpartisipasi asal jangan mengganggu kapitalis, itulah kesimpulan dari logika dasar kebijakan pemerintahan Indonesia dalam membangun supra-struktur penindasan (Undang-undang). Yang terbaru ialah UU Ormas. Dia mengatur, mengontrol dan memaksa agar organisasi-organisasi bisa di-rumah kaca-kan oleh pemerintah. Pendanaannya, aktifitas politiknya bahkan ideologinya. Harga yang terlalu mahal hanya untuk membuat UU Ormas. Lalu, mengapa pemerintah tidak banyak membuat UU yang menjamin kesejahteraan rakyat? Seperti membuat UU untuk menasionalisasi industri energy dan pertambangan di bawah kontrol rakyat, membuat aturan penarikan pajak progresif, aturan penghapusan utang dan masih banyak lagi.

Perlu diketahui bahwa organisasi-organisasi yang sekarang ada, banyak yang merupakan organisasi taktis bentukan dari kolaborasi pengusaha dan pemerintah untuk menandingi gerakan rakyat semisal, ketika maraknya pemogokan buruh di kawasan industri Bekasi, kemudian pihak pemerintah daerah dan para pengusaha membuat Harmonisasi Kawasan dimana unsur yang terlibat adalah pengusaha, pemerintah, polisi dan tentara, mereka membayar preman dan memobilisir warga miskin dengan imbalan dana untuk menghadang pergerakan buruh.

Dengan begitulah sasaran utama dari UU yang tidak demokratis itu bisa mengarah hanya pada organisasi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dimana dalam melakukan protesnya menggunakan metode partisipatif berupa aksi massa (mobilisasi politik, pemogokan). Sehingga, pemogokan buruh untuk menuntut kesejahteraan, bisa dijerat dengan UU Ormas pasal 59 ayat 2 poin D.

Kritik terhadap politik doktrinase: penindasan supra-struktur ideologis dalam UU Ormas

Ada yang menganggap bahwa Pancasila sudah dibajak oleh orba sehingga pelaksanaan nilainya tidak konsisten. Meski, sejak tumbangnya orba, penjabaran dalam nilai-nilainya yang berkaitan dengan nilai-nilai kapitalis tidak pernah dihilangkan oleh rezim setelahnya. Hubungan Industrial Pancasila (HIP), merupakan konsepsi dalam pelaksanaan masyarakat industri, merupakan nilai yang tak pernah benar-benar dirubah. Sehingga, makna mengkonsistenkan Pancasila tidak menyeluruh. Bahkan ketika berhadapan dengan kapitalisme, nilainya diadaptasikan. Upaya kaum borjuis pun terlihat hanya dalam kepentingan subjektif investor. Selain itu, seharusnyalah makna ideologi adalah penerimaan yang sadar atas jalan pikiran dan politik manusia (filsafat), bukan dipaksakan dalam aturan legitimasi. Sehingga, makna “demokratis” sangat kontradiktif dengan anjuran demokratis dalam Pasal 4 UU Ormas yang berbunyi: “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis”, maka makna “demokratis” itu bertentangan dengan masih dilarangnya ajaran-ajaran yang bersifat ideologis seperti Marxisme-Leninisme. Terlebih, gagasan Marxisme-Leninisme dalam konsep Sosialisme mendorong untuk penghancuran sistem kapitalisme yang sedang dijalankan pemerintahan.

Larangan yang abstrak dan tidak ilmiah.

Perkembangan demokrasi Indonesia mencapai puncaknya di era tahun 1998an, hingga sekarang terus merosot. Demokrasi yang belum tumbuh matang telah menghadapi banyak sekali halangan. Dalam aspek-aspek palingmendasar, demokrasi tidak dikembangkan oleh pemerintah kapitalistik seperti, demokrasi hanya ada ketika pemilihan legislative, parpol dan presiden, namun demokrasi direpresi ketika rakyat hendak menarik kembali dukungan politiknya kepada caleg dan presiden, artinya, rakyat tidak bisa menurunkan wakilnya dinparlemen ketika kebijakan mereka tidak pro rakyat. Kemudian, demokrasi juga direpresi ketika rakyat ingin menuntut haknya. Maka karakteristik demokrasinya adalah formalitas, hanya jika elite politik berkepentingan untuk dirinya sendiri: kekuasaan. Yang lebih represif lagi ketika ajaran Marxisme-Leninisme masih dipenjara dalam kebijakan. Bahkan stigmatisasi negative terhadapnya terus dihidupkan dengan represi ideologis dan larangan tak ilmiah.

Tercermin dalam pasal 59 ayat 4 dikatakan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Juga dalam pasal 59 ayat 1 poin D, ormas dilarang: menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

Rakyat harus mengulang sejarah, meluruskan demokrasi

Baiklah, kita harus mengapresiasi, menyukseskan bahkan mendukung rencana gerakan buruh dalam mogok nasional menolak UU Ormas pada 16 Agustus 2013. Karena kita membutuhkan konsolidasi kuat untuk membangun demokrasi, menghapuskan UU Ormas. Karena, jika tidak ditolak, ruang partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam politik semakin hilang. Rakyat akan lebih sulit lagi untuk menuntut kesejahteraannya. Dari situlah kami dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menyerukan kepada seluruh struktur/cabang organisasi di daerah-daerah dan seluruh gerakan pro demokrasi untuk membangun konsolidasi menuntut penghapusan UU Ormas.

Salam Juang!

Terus Berkobar!

Jakarta, 5 Juli 2013

Kolektif Nasional

Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional

(PEMBEBASAN)

[ diambil dari www.pembebasan-pusat.blogspot.com ]

Share

0 thoughts on “Sikap Politik PEMBEBASAN: Hapuskan UU Ormas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *