AKRAB Menolak Pengesahan RUU Ormas.

PERNYATAAN SIKAP

ALIANSI RAKYAT UNTUK KEMERDEKAAN BERSERIKAT
(AKRAB)

Image

Kami, Aliansi Rakyat untuk Kemerdekaan Berserikat (AKRAB) adalah masyarakat
sipil (civil society) Indonesia, yang terdiri dari puluhan organisasi kemasyarakatan, buruh,
mahasiswa, dan pemuda yang memberikan perhatian pada RUU tentang Organisasi
Masyarakat (Ormas) yang sekarang sedang dibahas di DPR (sebagai pengganti UU No 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan) dan RUU tentang Keamanan Nasional
(Kamnas). Pada April 2012, saat RUU Ormas sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah,
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun
2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 33/2012) sebagai turunan dari UU yang tengah direvisi.

RUU Ormas, RUU Kamnas, dan Permendagri 33/2012 mengusung semangat
antidemokrasi, mengabaikan prinsip-prinsip pengaturan hak asasi manusia yang benar,
dan bersifat otoriter. Semua organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum, wajib mendaftarkan diri dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). Layaknya izin beroperasi, SKT dapat diperpanjang, dibekukan, dan kemudian dicabut apabila, antara lain menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme, serta ideologi lain yang (dianggap) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan semangat mempertahankan kemerdekaan berserikat di Indonesia, AKRAB
menyatakan sikap:

1. Menolak RUU Ormas dan RUU Kamnas;
2. Menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2012 tentang Pendaftaran
Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah; dan
3. Menuntut Pencabutan UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.

Beberapa landasan yang melatarbelakangi sikap ini adalah:

a) RUU Ormas, RUU Kamnas, dan Permendagri 33/2012 tidak sejalan dengan semangat
kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.

b) Undang Undang yang ada seperti UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004
tentang Yayasan, Staatblad 1870-64 tentang Perkumpulan, KUHP, UU No 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sudah cukup mewadahi dan memberikan jawaban atas berbagai permasalahan tentang
organisasi-organisasi yang ada di Indonesia.

c) Keberadaan RUU Ormas, RUU Kamnas, dan Permendagri 33/2012 justru akan
menambah rumit berbagai ketentuan hukum yang ada di Indonesia dan tidak menjawab
persoalan yang ada.

d) RUU ini kembali menghidupkan semangat otoriatianisme dengan kembali memberikan
peluang Dwi Fungsi ABRI, serta mengekang hak untuk memiliki ideologi tertentu.

e) RUU ini berpotensi menjerat berbagai organisasi masyarakat yang kritis terhadap
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara.

f) Pembangunan di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh negara tetapi juga oleh masyarakat sipil. Untuk itu,masyarakat sipil selayaknya diberikan ruang yang cukup luas untuk tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.

g) Pengekangan terhadap kehidupan berorganisasi sama dengan pelanggaran atas hak
berorganisasi yang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
ada.

h) RUU Ormas dan RUU Kamnas seperti halnya UU Penanganan Konflik Sosial dan UU
Intelejen dalam analisa kami merupakan produk hukum yang ditujukan untuk terjadinya
stabilisasi politik dan ekonomi. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini
pemerintah sedang menjalankan rencana besar pembangunan melalui MP3EI (Master
Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia). MPEI pemerintah membuka
5 koridor wilayah untuk ladang investasi pertambangan, perkebunan, infrastruktur,
dll. Tentu saja akibat dari pembukaan lahan investasi di 5 koridor wilayah tersebut
akan mengakibatkan terjadinya konflik sosial dengan bermacam-macam isu (konflik
perampasan tanah, konflik pertambangan, lingkungan, masyarakat adat, hubungan
industrial, dsb). Dalam banyak kasus, terutama di pertanian, perkebunan dan masyarakat
adat, konflik dengan korporasi mengakibatkan terjadinya kekerasan, dimana pihak
korporasi di dukung oleh aparatus kepolisian dan tentara. Kekerasan atas nama stabilisasi
investasi terjadi, dan dengan diberlakukannya RUU Ormas, RUU Kamnas serta UU PKS,
Intelejen, dll akan memudahkan pemerintah untuk melumpuhkan potensi perlawanan
rakyat melalui pengekangan organisasi/serikatnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai dorongan kepada DPR dan
Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan RUU Kamnas
sekarang juga dan mencabut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985.

Jakarta, 12 April 2013

ALIANSI RAKYAT UNTUK KEMERDEKAAN BERSERIKAT
(AKRAB)

1. EN – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
2. Federasi Perjuangan Buruh Jaboatek (FPBJ)
3. KOMPAK
4. KONTRAS
5. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB)
6. National Papua Solidarity (NAPAS)
7. Arus Pelangi
8. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
9. Perempuan Mahardhika

10. Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI)

11. Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI)
12. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
13. Progresif
14. Green Peace
15. SMI
16. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
17. YAPPIKA

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *