Kronik Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997 – 1998

Kronik ini diambil dari Rajawali News

29 April – 14 Maret 1997
Selama masa kampanye pemilu muncul fenomena kampanye “Mega Bintang”. Hal ini sesuai dengan perintah Megawati Soekarno Putri agar massa pendukungnya tidak mendukung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pimpinan Soerjadi. Selanjutnya Mendagri sekaligus ketua Panitia Pemilihan Indonesia, Yogie S Memet bersama dengan ketua Panwaslakpus, Singgih serta Kasospol ABRI yang dijabat oleh Syarwan Hamid, mengeluarkan larangan menggunakan spanduk Mega Bintang karena melanggar ketentuan perundangan pemilu.

Di lain sisi muncul kelompok yang mengatasnamanakan Solidaritas Indonesia Untuk Amien dan Mega (SIAGA) sebagai calon Presiden RI. Sebagai sekretaris Jenderal SIAGA saat itu dijabat oleh Pius Lustrilanang.

2 Mei 1997
Sekelompok aktivis pemuda dan mahasiswa memperingati hari pendidikan nasional

1 Juni 1997
Sekelompok aktivis pemuda dan mahasiswa yang eksis pada saat itu memperingati harilahirnya Pancasila versi Soekarno

17 Agustus 1997
Sekelompok aktivis pemuda dan mahasiswa melakukan upacara proklamasi tandingan memperingati hari kemerdekaan RI

28 Mei 1997
Berlangsung pemilu dan dimenangkan kembali oleh partai Golkar dengan memenangilebih dari 70% kursi DPR RI.

18 Februari 1998
Terdengar ledakan di rumah susun (rusun) tanah tinggi Jakarta pusat. Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, bahwa ledakan terjadi diakibatkan oleh bahan peledak yang dibuat di salah satu kamar di rusun tersebut. Agus Priyono alias Agus Jabo salah seorang aktivis SMID kemudian ditangkap di TKP dalam kondisi terluka.

1 – 11 Maret 1998
Berlangsung sidang umum MPR RI dan hasilnya kembali mengukuhkan Soeharto sebagai presiden RI dan didampingi oleh BJ Habbibie sebagai wakil presiden

Februari – Mei 1998
Terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 orang penduduk sipil, dimana sebagian dari mereka adalah aktivis pro demokrasi.
Dari jumlah tersebut, yang dikembalikan hanya 9 orang, terdiri dari ;No Nama Korban Tanggal Hilang

Keterangan
1 Aan Rusdiyanto 13 Maret 1998 Diambil paksa dirumah susun klender Jakarta Timur 2 Andi Arief 28 Maret 1998 Diambil paksa di Lampung 3 Desmon J Mahesa 4 Februari 1998
Diambil paksa di Jakarta 4 Faisol Reza 12 Maret 1998 Dikejar dan ditangkap di RS Ciptomangunkusumo Jakarta Pusat 5 Haryanto Taslam 2 Maret 1998 Saat mengendarai mobil dikejar dan diambil paksa di depan pintu Taman Mini Indonesia Indah 6 Mugiyanto 13 Maret 1998 Diambil paksa dirumah susun Klender Jakarta Timur 7 Nezar Patria 13 Maret 1998 Diambil paksa dirumah susun Klender Jakarta Timur 8 Pius Lustrilanang 4 Februari 1998 Diambil paksa di Jakarta 9 Raharja Waluya Jati 12 Maret 1998 Dikejar dan ditangkap di RS Ciptomangunkusumo Jakarta Pusat

Sedangkan13 orang yang belum kembali hingga sekarang, terdiri dari; No Nama Korban Tanggal Hilang Keterangan
1 Dedy Hamdun 29 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta 2 Hermawan Hendrawan 12 Maret 1998 Diambil paksa di Jakarta 3 Hendra Hambali 14 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta 4 Ismail 29 Mei 1997 Diambil paksa di Jakarta 5 M Yusuf 7 Mei 1997 Diambil paksa di Jakarta 6 Nova Al Katiri 29 Mei 1997 Diambil paksa di Jakarta 7 Petrus Bima Anugrah Minggu ke III bulan Maret 1998 Diambil paksa di Jakarta 8 Sony 26 April 1997 Diambil paksa di Jakarta 9 Suyat Februari 1997
Diambil paksa di Jakarta 10 Ucok Munandar Siahaan14 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta 11 Yadin Muhidin 14 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta 12 Yani Afri 26 April 1997 Diambil paksa di Jakarta 13 Wiji Tukul Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta

April 1998
Salah seorang dari 23 orang yang diambil paksa, yaitu Leonardus Nugroho (Gilang) dinyatakan hilang dan tiga hari kemudian ditemukan meninggal dunia di Magetan JawaTimur dengan kondisi luka tembak ditubuhnya.

30 Juni 1998
KontraS menggelar siaran pers untuk menanggapi pernyataan Menhankam / panglimaABRI Jendral TNI Wiranto dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997– 1998.

3 Agustus 1998
Karena mendapat desakan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri, maka Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota
terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (DanjenAkabri).

24 Agustus 1998
Letjen TNI Prabowo Subianto selaku mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) diberhentikan dari dinas kemiliteran.

Februari 1999
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Menhankam / Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom ABRI, selanjutnya diketahui adanya Tim Mawar yang dibentuk oleh Kopassus sebagai kelompok yang terlibat dan diduga beranggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1998.

04 Februari 1999
KontraS bersama keluarga korban menggelar siaran pers untuk merespon pengadilan militer terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa. Dalam siaran persnya, KontraS menyatakan “bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus itu semakin kabur serta tidak mungkin bisa mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, oleh sebab itu perlu dilanjutkan dan ke 11 terdakwanya dibebaskan saja karena mereka sesungguhnya hanya melaksanakan perintah atasan, bukan pengambil keputusan.

Oleh karena itu yang patut dihadapkan kemuka sidang Mahmilti tersebut adalah Letjen Prabowo Subianto beserta kedua anak buahnya yakni Mayjen Muchdi PR dan Kol. Chairawan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas operasi penculikan para aktivis tersebut.”

24 Februari 1999
KontraS bersama keluarga korban menggelar siaran pers untuk merespon pengadilan militer untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 –1998 tertanggal 23 Februari 1999. Dalam siaran persnya KontraS menyimpulkan : “Bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus terdakwa pelaku penculikan itu tidak lebih hanya sebuah rekayasa hukum untuk memutus pertanggungjawaban Letjen Prabowo Subianto yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas operasi ini. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan DKP yang membuktikan bahwa Letjen Prabowo lah yang bertanggung jawab atas penculikan itu, karena itulah akhirnya ia dipensiunkan. Jadi secara keseluruhan kami berkesimpulan bahwa persidangan itu tidak lebih dari sebuah pertunjukan dagelan yang tidak lucu. “Oleh sebab itu KontraS bersama keluarga korban tetap menuntut Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR serta Kolonel Chairawan segera diseret ke pengadilan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan ini”

6 April 1999
Pembacaan putusan pengadilan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta dengan nomor perkara PUT. 25 – 16 / K- AD / MMT – II/ IV/ 1999. Isi dari keputusan pengadilan menyatakan ;
No Nama Terdakwa Vonis / Hukuman
1 Mayor (Inf) Bambang Kristiono 22 bulan / dipecat, 2 Kapten (Inf) F.S Multhazar 20 bulan / dipecat, 3 Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo 20 bulan / dipecat, 4 Kapten (Inf) Yulius Stevanus 20 bulan / dipecat, 5 Kapten (Inf) Untung Budi Harto 20 bulan / dipecat, 6 Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda 16 bulan / dipecat, 7 Kapten (Inf) Djaka Budi Utama 16 bulan / dipecat, 8 Kapten (Inf) Fauka Noor Farid 16 bulan / dipecat, 9 Sersan Kepala Sunaryo 12 bulan / dipecat, 10 Sersan Kepala Sigit Sugianto 12 bulan / dipecat, 11 Sersan Satu Sukadi 12 bulan / dipecat
24 Maret 2000

KontraS menerima laporan hilangnya Wiji Thukul yang disampaikan oleh keluarganya. Informasi terakhir sekitar bulan April-Maret 1998, Wiji Thukul sempat bertemu temannya tetapi sejak saat itu hingga sekarang, Wiji Thukul tidak pernah kembali.

3 April 2000
KontraS menggelar siaran pers untuk merespon hilangnya Wiji Thukul. Dalam siaran persnya, KontraS menyampaikan :
• Bahwa hilangnya Wiji Thukul tidak terlepas dari aktivitas-aktivitas politik yang selama ini di jalaninya. Dengan melihat proses hilangnya Wiji Thukul bersamaan dengan penghilangan secara paksa aktivis-aktivis selama masa menjelang jatuhnya Soeharto.
• Bahwa pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk mengungkapkan motif hilangnya Wiji Thukul pada khususnya serta mencegah adanya penghilangan secara paksa terhadap warga negara pada umumnya.
• Menghimbau kepada masurakat yang mengetahui keberadaan/pernah melihat korban untuk memberikan informasi. Informasi tersebut dapat disampaikan langsung kepada Kontras.
• Sebagai salah satu bentuk pertanggunjawaban dari pemerintah kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pencarian terhadap Sdr. WijiThukul.

9 Desember 2000
KontraS menggelar siaran pers memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 1998. Dalam siaran persnya, Kontras memberikan catatan dan proyeksi penegakan HAM kedepan.

2003
Pada tahun 2003 ini, tidak ada perkembangan atas proses penuntasan kasus Penculikan aktivis yang terjadi tahun 1998. Korban dan keluarga korban penculikan aktivis 1998 (Ikohi) didampingi Kontras kembali menuntut Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik atas kasus penghilangan paksa. Tak kurang dari 4 kali korban dan keluarga korban melakukan audiensi dan aksi ke Komnas HAM untuk mempertanyakan kasus penculikan.

Awal Tahun 2003
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, Komnas HAM akan membentuk tim pengkajian untuk kasus penghilangan paksa. Komnas HAM menyatakan bahwa struktur dan mandat tim pengkajian tersebut akan diumumkan di publik. Sebagai bentuk partisipasi publik, kemudian pada pertengahan tahun 2003, keluarga korban secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kasus penculikan 1997/1998 dan mendesak Komnas HAM untuk membentuk komisi penyelidik independen.

Maret 2003
Kontras dan Ikohi menghadiri sidang komisi HAM PBB ke 59 di Jenewa, Swiss untuk mengkampanyekan kasus penculikan dan penghilangan paksa di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Departemen Luar Negeri Indonesia menyesalkan mengapa kasus ini di bawa ke PBB dan meminta agar keluarga korban untuk menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pemerintah Indonesia. Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa kasus penghilangan paksa di Indonesia belum dapat diselesaikan karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih mendesak dan lebih penting yaitu menyelesaikan krisis ekonomi.

23 September 2003
Komnas HAM membentuk tim pengkajian penghilangan orang secara paksa berdasarkan mandat Undang–Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

Mei 2004
Kampanye internasional dengan melakukan testimony di peringatan Kwang-Ju Korea Selatan

25 Mei 2004
Peringatan Week of Disapearanced Launching film dokumenter “Batas Panggung” di QBkemang

26 Mei 2004
Pemutaran film batas panggung di theater kecil Taman Ismail Marjuki. Kemudiandilanjutkan dengan diskusi publik dengan menghadirkan narasumber Mugiyanto, SriSuparyati, Rexy Lambadetta, Chandra Setiawan, Ibu Nurhasanah

27 Mei 2004
Aksi ke Komnas HAM mempertanyakan perkembangan tim pengkajian Komnas HAM dan mendesak Komnas HAM segera membentuk tim penyelidikan. Diterima oleh komisioner Lies Sugondho yang didampingi oleh Habib. Mereka menyatakan situasinya tergantung pada restrukturisasi Komnas HAM sehingga penyelesaian kasus ini dapat lebih fokus.

31 Mei 2004
Diskusi publik bedah buku huru–hara tragedi Mei 1998

2 Juni 2004
Audiensi ke Komnas HAM untuk mendorong penyelidikan kasus penculikan dan penghilangan paksa. Diterima oleh Zoemrotin K Soesilo yang menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus ini dapat dibawa ke Pengadilan HAM Ad-hoc.

27 Mei 2004
Audiensi ke komnas HAM meminta pembentukan KPP penghilangan paksa. Diterima oleh komisioner Lies Sugondho dan Habib Kirzin, disampaikan oleh mereka bahwa Komnas HAM memerlukan proses terlebih dahulu untuk mendalami kasus ini sebelum dibawa ke rapat pleno.

24 Juli 2004
KontraS bekerjasama dengan tenaga medis menyelenggarakan pengobatan gratis di komunitas korban semper Tanjung Priok dan rumah ibu tuti kotto.

28 Juli 2004
KontraS mengadakan pemutaran film di lapangan basket jalan Borobudur no 14 menteng Jakarta Pusat.

30 Agustus 2004
Audiensi dengan Komnas HAM untuk meminta penjelasan perkembangan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998.

16 Maret 2005
Audiensi ke Komnas HAM untuk mendorong penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998

22 Maret 2005
Diskusi dan launching buku di KontraS dengan judul “Mereka yang Hilang dan Mereka yang Ditinggalkan”. Dengan menghadirkan narasumber MM Billah, Mugiyanto, TutiKoto.

22-24 Maret 2005
Workshop Penghilangan paksa dengan agenda konsolidasi keluarga korban dan korban Penghilangan paksa untuk membangun strategi advokasi dan monitoring penyelidikan Komnas HAM

17 – 21 Maret 2005
Monitoring pelaksanaan pemeriksaan penyelidikan proyustisia Komnas HAM di Solodan sragen. Hasilnya ada beberapa keluarga korban yang telah diperiksa dan rekomendasi sementara, pemeriksaan akan dikembangkan untuk hasil yang komprehensif.

24 Maret 2005
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Diterima oleh salah satu komisioner Syamsuddin, selanjutnya Syamsuddin menyatakan Komnas tengah mengirim surat pemberitahuan kepada panglima TNI sebagai pemberitahuan akan dipanggil beberapa orang saksi dari kalangan TNI. Menanggapi hal tersebut, keluarga korban meminta agar Komnas HAM tidak memisahkan antara penculikan dan penghilangan paksa.

28 April 2005
Radio 68 H menyelenggarakan diskusi Talk Show tentang kasus penghilangan paksa dengan narasumber Fadli zon, Mugiyanto, Firman Jaya Daeli. Selanjutnya KontraS, IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke Komnas HAM untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Hasilnya, Komnas HAM masih mengirim surat ke Panglima TNI untuk ijin pemeriksaan dan rencananya akan ada penambahan tim penyelidik.

19 Mei 2005
KontraS, IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke DPP PDIP di Lenteng Agung untuk meminta dukungan politik. Diterima oleh Firman Jaya Daeli, Ciptaning dan Latifah, mereka menyatakan akan mendukung dan memperjuangkan kasus penculikan dan akan menekan Presiden SBY melalui parlemen untuk mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi.

2 Juni 2005
Komnas HAM, melalui salah satu komisionernya, Ruswiyati Suryasaputra menyatakan “Memang kami belum bisa menghubungi pihak TNI, tapi surat itu kami kirim ke badan pembinaan hukum (Babinkum) Mabes TNI”. Komnas berencana memanggil Sekjen Departemen Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Samsudin, mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad Letjen TNI Purn Prabowo Subianto. Sampai pagi ini baru Wiranto yang menyatakan siap memenuhi panggilan itu pada 10 Juni 2005. Dihubungi secara terpisah, kepala Babinkum TNI, Mayjen FX James Sukiman mengaku belum memperoleh surat panggilan itu. Babinkum juga belum memperoleh arahan dari Panglima TNI Jenderal Endri Hartono Sutarto seputar rencana Komnas.
(Sumber; Suara Pembaharuan 3 Juni 2005)

3 Juni 2005
Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dan Jenderal TNI Purn Wiranto tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Sebagaimana disampaikan Ruswiyati Suryasaputra selaku Komisioner Komnas HAM dan anggota tim penyelidik “Dua dari 12 orang tersebut, menurut Ruswiyati akan dimintai keterangan terkait kasus penghilangan orang secara paksa 97-98. Surat panggilan Komnas HAM tertanggal 27 Mei lalu tidak mendapat tanggapan positif dari Babinkum dengan alasan tim penyelidikan tersebut tidak sah secara hukum.”
(Sumber; Republika 4 juni 2005)

9 juni 2005
Panglima TNI Jenderal Enddriartono Sutarto mengatakan, pihaknya akan memberikan akses kepada komnas HAM untuk memeriksa mantan Panglima Kodam Jaya Letjen Syafri Samsudin kalau permintaan itu memiliki landasan hukum yang jelas. Prosedur hukum yang dimaksud adalah berupa keputusan politik dari DPR. (Sumber Suara Pembaharuan 10 juni 2005)

10 Juni 2005
Dua orang anggota tim penyelidik penghilangan paksa yaitu Ruswiyati dan Samsudin mengadakan pertemuan informal dengan Jenderal purnawirawan Wiranto disuatu tempat yang dirahasiakan. Disitu Wiranto mengungkapkan bahwa tidak bisa memberikan keterangan karena menghargai Mabes TNI. Ruswiyati tidak mau menyebutkan tempat pertemuanya dengan Wiranto. Namun dia membantah pertemuan itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Pertemuan berlangsung selama satu setengah jam, dalam suasana santai. “Dalam pertemuan tersebut beliau mengungkapkan bahwa beliau belum bisa datang ke Komnas HAM” (Sumber;
Kompas 11 Juni 2005). Disisi lain, KontraS bersama IKOHI, Kompak, LS ADI dan keluarga korban menggelar aksi di Komnas HAM untuk mendorong TNI kooperatif dan menekan Komnas Ham untuk serius dan terbuka terhadap pemeriksaan para jenderal.

13 Juni 2005
Komnas HAM tidak berhasil memeriksa 4 orang anggota POLRI. Kusparmono Irsan selaku salah seorang anggota tim penyelidik mengatakan bahwa surat ke Mabes Polri berkaitan dengan kasus penghilangan secara paksa 1997/1998 sudah dikirim sejak tanggal 2 Juni 2005. tetapi mereka tidak datang berkaitan dengan pemanggilan tersebut. 4 anggota polisi yang akan dimintai keterangan tersebut adalah:AKP Anneke, AKBP Aris Munandar, AKP Humala Tobing, dan Kapten Hadimulyo. ( sumber; Media Indonesia 14/06/05).

15 juni 2005
Syamsudin, selaku Komisioner dan salah satu anggota tim menyatakan bahwa pernyataan Ikohi itu akan mempersulit tim dalam melakukan kerjanya. “ itu akan menyulitkan kamiakan timbul konflik dimasyarakat.” Samsudin juga mengungkapkkan aka melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya terhadap para jenderal.(sumber : Suara Pb16/06/05)

16 Juni 2005
DPR RI mengusulkan kepada Komnas HAM untuk menyurati Presiden SBY.DPR menyarankan komnas HAM menyurati Presiden untuk mempermudah pemanggilan perwira TNI terkait penyeluidikan kasus orang hilang. Ungkap Akil Muhtar Muhtar dalam rapat bersama tim penghilangan orang secara paksa Komnas HAM di gedung nusantara II. Komnas sudah mengirim dua klai surat pemanggilan kepada Wiranto, Prabowo, dan Syafri. Ketiganya menolak memenuhi panggilan sebab Panglima TNI tidak mengizinkan dengan pertimbangan Babinkum. Kata Akil, Komnas HAM harus melakukan subpoena (pemanggilan paksa melalui perintah pengadilan) ketua tim penyelidik juga akan bertemu dengan presiden untuk penyelidikan projustisia.
(Sumber; Media Indonesia16/06/05)

17 Juni 2005
Mabes TNI menolak permohonan Komnas HAM untuk memanggil tiga jenderal. Kadispenum Mabes TNI Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki menyatakan “upaya Komnas Ham untuk memanggil tiga jenderal terhalang terkait dengan kasus penculikan 97-98, sebab Mabes TNI bersikeras bahwa pemanggilan tersebut tidak prosedural.” (sumber; Media Indonesia 18 Juni 2005).

Sementara disisi lain, salah satu dari ketiga Jenderal tersebut yaitu Jenderal TNI Wiranto menyatakan mengungkapkan “ konteksnya bukan dalam kapasitas dimintai keterangan atau saya memberikan keterangan ke Komnas HAM. Pertemuan itu hanya membicarakan posisi hukum saya atas panggilan Komnas HAM”. (sumber; Indo Post 18 juni 2005)

23 Juni 2005
Salah satu anggota tim penyelidik, yaitu Syamsudin disela–sela menjadi narasumber diskusi publik memperingati hari anti torture di Hotel Mandarin Oriental menyatakan Komnas HAM berjanji akan terus mengusut sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk menyelesaikan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997- 1998.

28 Juni 2005
Salah satu anggota tim penyelidik, Ruswiyati Suryasaputra memastikan bahwa Komnas HAM akan mengirimkan panggilan terakhir untuk ke tiga jenderal tersebut.

01 Juli 2005
KontraS bersama IKOHI, Federasi Organisasi Buruh Migran (FOBMI) dan keluarga korban kembali menggelar aksi di Komnas HAM untuk mendesak Komnas untuk melakukan Subpoena atas ketidak kooperatifan para pelaku yang masih berlindung dibalik ketidak kekuasaan. Ditemui oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ruswiyati, dll. Selanjutnya mereka berjanji akan mengadakan pemanggilan paksa terhadap para jendral dan akan menyurati presiden supaya meminta TNI bekerjasama dalam pemeriksaan kasus penghilangan orang secara paksa 97-98.

3 Juli 2005

Syamsudin salah seorang anggota tim penyelidik menyatakan akan melaporkan ketidakhadiran ketiga jenderal tersebut kepada presiden.

6 Juli 2005
Upaya Komnas HAM mencari bukti penculikan orang hilang terus digeber. Kali ini pencarian bukti dilakukan di Mabes Polri. Sambil menenteng kamera, anggota Komnas HAM Mayjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan asyik mengambil gambar ruang tahanan Mabes Polri. “Tidak ada yang dibicarakan memang, karena kita hanya motret untuk membuktikan apa yang dikatakan bahwa sel itu ber-AC, ternyata tidak. Sel Andi Arif (aktivis korban penculikan, red) tidak ber-AC,” ungkap eks Deputi Operasi Kapolri itu di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu. (sumber; Detik com 7 Juli 2005).

11 Juli 2005
Komnas HAM mengirim surat kepada Presiden SBY terkait proses penyelidikan kasus penculikan dan penghilangan paksa yang masih berlangsung.

19 Juli 2005
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke Komna HAM untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Diterima oleh Abdul H Garuda N. Dia menyatakan Komnas HAM Telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 11 Juli2005, tetapi belum ada jawaban.

21 Juli 2005
KontraS dan Ikohi bersama keluarga korban melakukan audiensi ke Komnas HAM untuk mempertanyakan perkembangan kasus. Diterima oleh Ruswiyati dan Sriyana. Dari bertemuan tersebut, Ruswiyati menjelaskan komnas sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan tim Proyustisia untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Selain itu, meminta kepada Ikohi untuk juga mengusulkan nama-nama yang mungkin duduk sebagai anggota tim.

28 Juli 2005
Tiga anggota tim kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 menundurkan diri. Dua diantaranya Edy haryadi dan simon.

8 Agustus 2005
Tim pemantauan penghilangan orang secara paksa komnas HAM segera rampung. Tim itu berharap Komnas HAM akan menindak lanjuti temuan dengan menggunakan UU 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Menurut rencana, tim pemantau akan melaporkan tugasnya kepada rapat pleno komnas HAM pada kamis (11/8). “Setelah diperpanjang dua kali, tim ini berakhir 20 agustus. (Sumber;Media Indonesia 9 Agustus 2005)

25 September 2005
Tim penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998 telah mengantongi pelaku dan aktor penculikan aktifis 98, ungkap martono. Komnas HA akan meneruskan ke DPRRI untuk dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc.(sumber; Republika 26 September 2005)

29 September 2005
Kelompok kerja PBB untuk penghilangan paksa telah selesai merumuskan draf konvensi di Jenewa, 12 september 2005. Setiap negara yang akan meratifikasi konvensi ini tidak bisa mengabaikan pelanggaran HAM penghilangan paksa. (sumber; Tempo 29 September 2005).

1 Oktober 2005
Komnas HAM membentuk tim penyelidik pro justisia untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998. Tim ini pada tiga bulan pertama bekerja hingga31 Desember 2005.

1 Januari – 31 Maret 2005
Komnas HAM melalui SK Komnas HAM No. 29 / Komnas HAM / XII / 2005 memperpanjang masa kerja tim penyelidik projustisia untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998 untuk tiga bulan tahap kedua dengan disertai penambahan personel

17 Januari 2006
KontraS, IKOHI dan keluarga korban menggelar siaran pers untuk mendesak tim penyelidik Komna HAM untuk menginformasikan jadwal pemeriksaan TNI / POLRI dan melakukan penyelidikan ke tempat–tempat penyekapan korban serta melakukan rekonstruksi lapangan.

18 Januari 2006
KontraS dan IKOHI melakukan pertemuan dengan Komnas HAM, diterima oleh wakil ketua Komnas HAM, Zoemrotin K Soesilo, selanjutnya disampaikan bahwa tim penyelidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim pengkajian berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan kemudian diperiksa kembali berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

23 Februari 2006
Korban bersama KontraS dan IKOHI kembali melakukan audiensi ke Komnas HAM. Korban meminta agar tim penyelidik aktif meminta dukungan politik dari presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Sementara KontraS dan IKOHI berpendapat tidak ada dukungan politik dari pemerintah untuk kasus ini. Kewenangan presiden SBY bisa memerintahkan Panglima TNI untuk menginstruksikan kepada para jenderal yang mengetahui atau terlibat dalam kasus ini, untuk bersedia diperiksa oleh tim penyelidik. Dalam pertemuan tersebut, tim penyelidik juga didesak untuk melakukan penggalian data dan saksi–saksi korban secara mendalam dan komprehensif. Selanjutnya keluarga korban kembali menyampaikan kepada tim untuk memberikan perkembangan penyelidikan kepada publik agar kontrol dan hambatan kerja tim penyelidik bisa menjadi wacana publik yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah kerja–kerja tim.

20 April 2006
Komnas HAM mengirim surat kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penyelidikan atas tempat penahanan dan penyiksaan. Komnas HAM mengajukan permohonan ijin untuk markas Kopassus di Cijantung Jakarta, Badan Intelijen ABRI, Kodim Jakarta Utara, Kodam Jaya, Bareskrim Polri, Rumah Tahanan di Jakarta, Kapolda Jaya, Institusi pelabuhan Bakauhuni Bandar Lampung, markas Kopassus kandang menjangan Solo.(sumber; Kompas 21 April 2006).

22 April 2006
Korban dan keluarga korban bersama KontraS dan IKOHI melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto di Mabes TNI. Namun karena dengan alasan Panglima TNI sedang berada diluar kota, keluarga korban dan para pendamping hanya ditemui oleh staf dinas penerangan TNI. Dalam pertemuan tersebut disampaikan agarTNI bersikap proaktif terhadap upaya penyelidikan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998

26 Juni 2006
Komnas HAM mengirim surat kepada Jaksa Agung RI untuk mendapatkan perintah menghadirkan ahli. (sumber; Repulika 6 Desember 2006)

29 Juni 2006
KontraS, IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke Komnas HAM untuk mempertanyakan perkembangan kerja tim penyelidik. Keluarga korban juga mempertanyakan proses penyelidikan yang lebih berkutat pada pemeriksaan saksi dan korban tetapi minim pemeriksaan terhadap pelaku. Pemeriksaan terhadap tempat–tempat yang diduga sebagai tempat penyekapan juga belum dilakukan. Oleh karena itu, korban kembali mendesak agar tim penyelidik memeriksa para pelaku dan tempat–tempat penyekapan. Sementara itu, Abdul Hakim Garuga Nusantara selaku ketua Komna HAM yang menemui secara langsung keluarga korban dan pendamping, menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa. Selanjutnya akan bekerjasama dengan pihak pengadilan. Abdul Hakim juga menyatakan, Komnas HAM rapat paripurna telah memutuskan perpanjangan masa kerja tim hingga September 2006 khusus untuk pemanggilan saksi dari pihak TNI. Perpanjangan ini diputuskan melalui SK Komnas HAM Nomor 30 / Komnas HAM / XII / 2005.

30 Juni – 30 September 2006
Komnas HAM melalui SK Komnas HAM No 30 / Komnas HAM / XII / 2005 memperpanjang masa kerja tim untuk tiga bulan tahap ketiga.

09 Juli 2006
Komnas HAM mendatangi pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk meminta bantuan Pengadilan Negeri memanggil paksa 6 orang anggota TNI terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa Aktivis 1997 – 1998. Permohonan pemanggilan paksa itu disampaikan oleh wakil ketua Komnas HAM, Zoemrotin K Soesilo, kepada Cicut Sutiarso. Zoemrotin menyatakan, enam anggota TNI telah dua kali dipanggil, namun menolak untuk dimintai keterangan. Sementara 24 orang lainnya baru satu kali dipanggil Komnas HAM. Ia menambahkan, jika mereka juga tidak mengindahkan pemanggilan kedua, maka Komnas HAM juga akan melakukan pemanggilan secara paksa. (sumber;Kompas Cyber Media, 10 Juli 2006).

31 Juli 2006
Komnas HAM juga melakukan pemanggilan paksa terhadap tiga orang korban penculikan yang telah dikembalikan, mereka diantaranya Desmon J Mahesa, Pius Lustrilanang dan Andi Arief. Para korban tersebut menolak hadir karena lebih mempercayai mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). (sumber; Media Indonesia 1 Agustus 2006).

1 Oktober – 31 Desember 2006
Berdasarkan pemantauan KontraS, tim penyelidik Komnas HAM hanya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak korban.

6 November 2006
Terkait dengan penolakan pihak TNI untuk diperiksa, maka Komna HAM mengirim surat kepada Presiden SBY dengan nomor 394 / TUA / XI/ 2006. Komnas HAM bermaksud meminta pertemuan untuk membicarakan persoalan–persoalan HAM yang mengemuka pasca diratifikasinya kovenan Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Termasuk di dalamnya penolakan pihak TNI.

8 November 2006
Korban, keluarga korban bersama KontraS dan IKOHI membagikan bunga yang dipasang foto korban kepada para Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam sidang pleno Komnas HAM agar mendukung penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998.

9 November 2006
Komnas HAM mengumumkan terdapat bukti awal pelanggaran HAM yang berat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998. Abdul Hakim menyatakan bahwa Komnas HAM menemukan adanya pola yang sama yang dilakukan institusi militer dalam upaya penguasa saat itu. (sumber; Kompas 11 November 2006). Sementara salah satu Komisioner Komnas HAM dan anggota tim penyelidik, Eny Soeprapto, menambahkan terhadap 13 orang korban yang masih hilang dan diyakini masih hidup, maka dianggap sebagai kejahatan berkelanjutan (continuing crime). Kasus ini akan ditangani oleh pengadilan HAM permanen tanpa perlu persetujuan DPRRI. (sumber ; Republika 10 November 2006). Selain itu, Komnas HAM juga mengumumkan adanya keterlibatan mantan presiden Soeharto dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998. Berdasarkan temuan itu, Soeharto memerintahkan Letjen Purn TNI Prabowo Soebianto, Danjen Kopassus untuk menculik sejumlah aktivis itu.(sumber; Indopos, 9 November 2006)

20 November 2006
Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan tim ad hoc untuk penghilangan paksa ke Kejaksaan Agung. Namun jauh sejak awal, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh sudah bersikeras tidak akan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM sebelum ada rekomendasi dari DPR untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden. (sumber; Media Indonesia, 16 Juni 2006)

27 November 2006
Komnas HAM mengirimkan surat kedua bernomor Surat Nomor 417 / TUA / XI / 2006 kepada presiden SBY tentang penyampaian berkas penyelidikan pelanggaran HAM yangberat kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998. Dalam suratnya Komnas HAM meminta pemerintah untuk;1. Memerintahkan institusi penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti penyelidikan peristiwa ini dengan langkah penyidikan.2. Secepatnya menyeluarkan peraturan perundang-undangan yang tepat bagi pembentukan pengadilan HAM AD HOC sebagaimana dimaksud dalam UU No26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM setelah menerima usul dari DPR untuk maksud ini. 3. Memerintahkan aparat negara yang berwenang untuk mengusut ketidakpastian keberadaan dan / atau nasib 13 orang sebagaimana disebut pada awal surat ini,dengan maksud menemukan mereka dan mengembalikan mereka kepada keluarganya dalam keadaan apapun.

24 Januari 2007
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke fraksi PDIP. Dalama udiensi tersebut, diterima oleh Soepomo (Komisi IX) & Prof. Dr. Wilasupriyati (KomisiVII). Pada pokoknya F-PDIP mendukung perjuangan keluarga korban dan akan menyurati presiden SBY serta Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti kasus ini.

26 Januari 2007
KontraS, bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke Fraksi partai Golkar dan diterima oleh Aziz Syamsuddin dan Satya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, F-PG sepakat untuk pertama akan menyurati Presiden dan Jaksa Agung, kedua akan membicarakan kasus penculikkan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 ke forum lintas fraksi dan ketiga jika dimungkinkan akan menggunakan hak interpelasi.

30 Januari 2007
KontraS, bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke Fraksi PKB. Diterima oleh Nursyahbani Kacasungkana, Chaidir Wafa dan Syaifullah Maksum. Dalam pertemuan tersebut F PKB sepakat untuk menyurati Presiden dan Jaksa Agung serta akan mengagendakan penggunaan hak interpelasi di forum lintas fraksi.

1 Februari 2007
KontraS, bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan audiensi ke Fraksi PAN,diterima oleh Arbab Paproeka, Mulfachri dan Zulkifli Hassan. Dalam pertemuan tersebut, F-PAN menjanjikan beberapa hal, diantaranya pertama, F PAN mendukung kasus penculikkan dan penghilangan paksa aktifis 1997 / 1998 sebagai pelanggaran HAM Berat. kedua, F PAN akan mendorong Komisi III DPR RI untuk rapat khusus dengan Jaksa Agung dan Komnas HA. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa berujung penggunaan hak interpelasi

22 Februari 2007
Stasiun TV Metro TV mengundang KontraS, IKOHI dan keluarga korban untuk hadir dalam acara Kick Andy khusus untuk membahas kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 97/98. Acara tersebut menghadirkan narasumber pak Utomo (kel Korban ), Mugiyanto (Korban), Sipon (kel Korban), Haryanto Taslam (Korban) dan Pius Lustrilanang (Korban).

8 Mei 2007
KontraS menggelar diskusi publik di Hotel Accasia tentang Countinuing Crime dalam kejahatan penghilangan paksa. Pembicara; Ibu Wiwik (Deplu RI), Sri Suparyati(KontraS), Ibu Nursyahbani (F PKB DPR RI ) Moderator; Indri (KontraS. Dihadiri oleh 100 orang peserta, dan secara garis besar disepakati countinuing crime harus diterapkan dalam penanganan kasus orang hilang di Indonesia. Kemudian akan bersama-sama mendorong ke DPR RI agar meratifikasi konvensi perlindungan dari penghilangan paksa.

22 Mei 2007
KontraS dan IKOHI bersama keluarga korban penculikkan dan penghilangan paksa aktivis 97/98 audiensi ke Mahkamah Agung (MA) RI mempertanyakan putusan kasasi tim Mawar Kopassus. Diterima oleh juru bicara MA Djoko Sarwoko, dia menjanjikan akan mencarikan berkas putusan tim mawar dan segera memberikan kabar.

24 Mei 2007
Mahkamah Agung melalui Kepala Humas, Nurhadi, mengumumkan ke publik dan pers tentang putusan banding kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998. Dalam keterangannya disampaikan “Keputusan banding Mahmilti II sudah incraht vangewijc
karena tidak ada yang mengajukan kasasi. Dari 11 anggota tim mawar hanya terdakwa I yang ditambah hukuman pemecatan. Terdakwa 2-5 hanya ditambah masa tahanan tapi tidak dipecat, selebihnya tidak ada perubahan masa tahanan dan tidak ada pemecatan. Selain itu ada beberap personil yang mendapatkan kenaikan jabatan dan promosi.

Berikut data lengkapnya; Nama Tuntutan di Mahmilti Putusan TingkatI Semuanya mengajukan BANDING Putusan Tingkat II Inkracht vangewisde Promosi, Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 26 bulan/dipecat dipidana 1 tahun 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI cqTNI AD, Dipidana 1 tahun10 bulan penjaradan dan dipecatdari dinas ABRI cq TNI AD Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar) 26 bulan/dipecat 1 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI cq TNI AD Dipidana 3 tahun penjara dan tidak dipecat dari dinas TNI AD Dandim 0719/Jepara dengan pangkat 16 Letnan kolonel. Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi 22 bulan/dipecat 1 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI cq TNI AD Dipidana 2 tahun 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari dinas TNI AD Tidak diketahui, Kapten Inf Yuius Selvanus 26bulan/dipecat 1 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI cq TNI AD Dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dan tidak dipecat dari dinas TNI AD Tidak diketahui Kapten Inf Untung Budi Harto 26 bulan/dipecat 1 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI cq TNI AD Dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dan tidak dipecat dari dinas TNIADD andim1504/AmbondenganpangkatLetnankolonel. Kapten Inf Dadang Hendra Yuda 22 bulan/dipecat, 1 tahun 4 bulan 1 tahun 4 bulan, Dandim 0801/ Pacitan dengan pangkat Letnan kolonel, Kapten Inf Djaka Budi Utama, 22 bulan/ dipecat, 1 tahun 4 bulan 1 tahun 4 bulan Komandan Yonif (DanYon)115/ Macan Lauser. Kapten Inf Fauka Noor Farid 22 bulan/dipecat, 1 tahun 4 bulan 1 tahun 4 bulan Tidak diketahui, Serka Sunaryo 15 bulan 1 tahun 1 tahun Tidak diketahui, Serka Sigit Sugianto 15 bulan 1 tahun 1 tahun Tidak diketahui
Sertu Sukadi 15 bulan 1 tahun 1 tahun Tidak diketahui

29 Mei 2007
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban serta beberapa siswi dari SMU Santa Ursula yang sedang magang di KontraS melakukan audiensi ke Departemen Luar Negeri. Diterima oleh Ibu Wiwik bidang HAM DEPLU RI bersama jajaran stafnya. Hasil daripertemuan tersebut, pihak Deplu menjanjikan akan membantu perjuangan keluarga korban penghilangan paksa dan mendorong pemerintah meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.

1 Juni 2007
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban serta beberapa siswi dari SMU Santa Ursula melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung RI. Diterima oleh Dirham tindak pidana khusus M Djaenudin Nare dan Jaksa Soeripto serta Situmeang di gedung Kejaksaan Agung RI. Hasil dari pertemuan tersebut pihak Kejaksaan Agung RI tetap tidak sepakat untuk menindaklanjuti penyidikan sebelum ada pengadilan HAM ad hoc.

26 Agustus 2007
KontraS dan IKOHI menyelenggarakan Ultah Wiji Thukul dan lounching buku “Kebenaran Akan Terus Hidup”. Dilanjutkan dengan pemutaran film tentang penghilangan paksa di Taman Ismail Marjuki.

27 Agustus 2007
Lanjutan dari rangkaian Ultah Thukul dengan agenda pemutaran film dan tribute tovictim (persembahan untuk korban)

28 Agustus 2007
KontraS bersama IKOHI dan ICTJ Indonesia menyelenggarakan Work shop korban dan lounching koalisi perlindunggan terhadap segala tindak penghilangan paksa di TIM. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan korban pelanggaran HAM (TSS, Mei98, Orhil, Priok, Talangsari, 65 dan Alas Tlogo).

29 Agustus 2007
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung RI mendesak penyelesaian kasus Orang Hilang agar tidak di politisasi oleh Kejaksaan Agung.

30 Agustus 2007
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban melakukan reli ke Istana Negara (aksi Kamisan) dengan tema; pekan penghilangan paksa.

31 Agustus 2007
KontraS bersama IKOHI dan AFAD melakukan audiensi ke Departemen Luar Negeri dengan agenda mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menandatangani Konvensi Orhil. Pertemuan di terima oleh Ibu Wiwiek, Dirjen HAM Deplu.Jawaban yang disampaikan pihak deplu dalam pertemuan tersebut yaitu pemerintah tetapserius akan menandatangani Konvensi ini. Hanya pihak deplu menunggu sampai proses sosialisasi ke beberapa elemen selesai. Terakhir adalah elemen akademisi yang akan diselesaikan pada tanggal 6 September 2007 ini. Sehingga penandatanganan akan dilaksanakan pada acara treaty event sekitar tgl 24 Sepetember atau 2 Oktober 2007 dimana media coverage memang cukup banyak. Sementara untuk ratifikasi, pemerintah Indonesia menunggu dahulu sampai standard minimum yang disebutkan dalam konvensi sudah terpenuhi, misalnya reformasi hukum acara, UU no 26 tahun 2000. Hal ini mengingat beberapa pasal (Pasal 1-10) dalam konvensi tersebut yang akan berdampak pada sistem di tk nasional. lebih khusus lagi misalnya dalam pasal 4 konvensi yuang menyebutkan bahwa penghilangan paksa merupakan kejahatan yang harus sudah masuk dalam hukum pidana. Oleh karena itu banyak perangkat hukum yang harus dibenahi dulu. karena apabila sudah diratifikasi dan belum ada pembenahan sehingga tidak bisa memenuhi standar minimum, maka kita akan dianggap tidak implementatif

17 Januari 2008
KontraS bersama keluarga korban lintas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melakukan diskusi di KontraS untuk membahas draft KKR dan menentukan sikap korban. Dalam diskusi tersebut disepakati beberapa hal sebagai berikut;
1. Meminta tanggungjawab negara, 2. Pengakuan negara atas peristiwa atau fakta, 3. pengadilan untuk pelaku yang layak (penanggungjawab dan pelaku lapangan )
4. pemenuhan hak reparasi (hak korban), 5. perbaikan sistem pengadilan dan hukum untuk menjamin pengadilan yang baik dan jujur pengungkapan kebenaran

22 Januari 2008
KontraS mengirim surat ke Jaksa Agung RI untuk meminta penjelasan perkembangan kasus TSS, Mei 98 dan Orang Hilang, namun tidak ada jawaban.

27 Januari 2008
KontraS bersama keluarga korban pelanggaran HAM dari berbagai kasus melakukan Siaran Pers bersama keluarga korban menyikapi meninggalnya mantan Presiden Soeharto.
Korban menolak ajakan SBY untuk memaafkan Soeharto sebab tidak ada kejelasan sikap dari pemerintah terhadap status hukum mantan Presiden Soeharto.

28 Januari 2008
KontraS bersama keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta koalisi masyarakat sipil yang bernama Gerakan Masyarakat Adili Soeharto
(GEMAS), melakukan diskusi menyikapi status hukum Soeharto pasca meninggal dunia.

11 – 12 Februari 2008
KontraS bersama aliansi masyarakat sipil menggelar pengadilan rakyat untuk mengadili Alm mantan Presiden Soeharto secara in Absentia di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat. Dalam pengadilan tersebut, Majelis Hakim memutus Alm Soeharto terbukti bersalah dan terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dari tahun 1965 – 1998 dan mendapat kanhukuman seumur hidup serta denda materil dan immateriil yang harus dibayarkan kepada korban dan keluarga korban.

19 Februari 2008
KontraS menggelar Siaran Pers Bersama Keluarga Korban TSS I & II , Mei 98, Penculikkan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, IKOHI, PRESMA Univ Trisakti, KontraS,TPK 12 Mei, FAMSI ATMAJAYA, RPM UKI. Tema dari siaran pers bersama tersebut adalah
“DPR RI HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENUNDAAN PENUNTASAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MASA LALU”. Selain itu, KontraS dan keluarga korban juga melakukan
audiensi ke Komisi III DPR RIuntuk mempertanyakan perkembangan kasus TSS, Mei 98 dan Orang Hilang. Diterima oleh 17orang anggota Komisi III dan Komisi III akan mengagendakan kembali kasus TSS dirapat BAMUS.

21 Februari 2008
KontraS bersama keluarga korban menggelar Siaran Pers “ Tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Menggugurkan Kata-kata “dugaan” pada Penjelasan Pasal43 ayat 2 dalam UU Nomor 26 tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM”.

24 Februari 2008
KontraS bekerjasama dengan yayasan Pulih mengadakan pertemuan dan konsolidasi lintas korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

10 Juli 2008
KontraS bersama keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat menggelar pertemuan dengan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih yang terdiri dari AH Semendawai, Lili Pintauli, Teguh Soedarsono, I Ktur Sudiharsono, Myra Diarsi. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa LPSK akan menopang kerja Komnas HAM dan lembaga hukum lainnya khususnya dalam perlindungan saksi dan korban kemudian akan ada sosialisasi lanjuan untuk LPSKdengan korban.

25 Februari 2008
KontraS mengirim surat ke Jaksa Agung terkait putusan MK tentang penjelasan pasal 43 ayat 2UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM namun tidak ada jawaban.

5 Maret 2008
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung RI untuk mendiskusikan putusan MK yang telah mencabut penjelasan Pasal 43 ayat 2 dalam UU Nomor 26 Tahun 2000Tentang Pengadilan HAM”Dari pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal. Diantaranya;1. Jaksa Agung setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi hanya penundaan penyidikan terkait dengan syarat formil dan materil berkas perkara2. Komisi III mendorong Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan terhadap kasusTSS dan berkomunikasi dengan Komnas HAM terkait melengkapi syarat-syarat materil dan formilSementara didepan gedung nusantara II, KontraS bersama senat mahasiswa Universitas Katholik Atmajaya Jakarta menggelar aksi dan membagikan selebaran kepada setiaporang yang melintas didepan gedung tersebut.

11 Maret 2008
KontraS mengelenggarakan diskusi publik “Masa Depan Kasus Trisakti, Semanggi I & II pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penjelasan Pasal 43 ayat 2 dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

14 Maret 2008
KontraS menggelar siaran pers bersama keluarga korban dan mahasiswa”Segera Copot Keimas Yahya Rahman dari Jabatan Jampidsus”.

10 April 2008
Diskusi publik di Aula Mahkamah Konstitusi dengan judul “Prospek Penuntasan KasusPelanggaran HAM Masa Lalu Pasca Dukungan Presiden RI”. Narasumber Azis Samsudin (FGolkar), Suripto (F PKS), Indra J Piliang (Pengamat Politik CSIS) dan Usman Hamid (KontraS)

17 April 2008
KontraS bersama Gmni UKI. IKOHI, Gmni UBK, FKKM Mei 1998, Paguyuban Mei 1998, Keluarga Korban Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998, Famsi Atmajaya, Keluarga korban Wasior-Wamena menggelar aksi ke Kejaksaan Agung RI meminta penjelasan pengembalian empat berkas (TSS I&II, Penghilangan paksa, tragedi Mei 98 dan Wasior Wamena).

23 April 2008
Audiensi dengan Kejaksaan Agung bersama Elsam, Romo Sandyawan, PBHI (Maya), Bu Sumarsih dan Pak Arif (Semanggi I), keluarga korban Mei 98. Diterima oleh Muchtar Arifin (Wakil Jaksa Agung). Tidak ada perubahan argumentasi bahwa penyidikan hanya bisa dilakukan setelah terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan selebihnya didasarkan pada alasan-alasan pengembalian empat berkas ke Komnas HAM.

29 April 2008
KontraS menggelar diskusi publik refleksi 10 tahun reformasi bersama pemuda dan mahasiswa.

21 Mei 2008
KontraS bekerjasama dengan Jaringan Penuntasan Kasus (JPK) Bandung menggelar diskusi publik di Kampus ITB Bandung

23 Mei 2008
KontraS bekerjasama dengan Jaringan Penuntasan Kasus (JPK) Bandung menggelar diskusi publik di Universitas Pahrayangan Bandung.

30 Mei 2008
KontraS bekerjasama dengan Jaringan Penuntasan Kasus (JPK) Bandung menggelar diskusi publik di Pasturan Bandung.

1 Juli 2008
KontraS dan Ikohi bersama keluarga korban melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI. Diterima oleh 8 anggota Komisi III DPR RI, dalam jawabannya komisi III menyampaikan akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban dengan pertama, mengagendakan kembali pembahasan kasus–kasus HAM di sidang Komisi. Kedua, mendesak ketua DPR RI melalui rapat paripurna untuk merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden.
Ketiga, akan memanggil Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama untuk mengevaluasi hambatan proses penyidikan kasu HAM berat

23 Oktober 2008
KontraS bersama IKOHI dan korban serta keluarga korban penculikan serta penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998 menggelar siaran pers bersama merespon pansus DPR RI yaitu dengan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk duduk bersama dalam penyelesaian kasus ini.

10 November 2008
KontraS bersama keluarga korban membuat siaran pers merespon pansus DPR RI tentang penghilangan paksa “Usut Tuntas Kasus Kasus Penghilangan Paksa 1997/1998!!! Negara wajib menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM!!!

23 September 2008
KontraS menggelar orasi budaya memperingati september sebagai bulan HAM.

9 Desember 2008
KontraS membuat paper evaluasi 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) dan mempublikasikan melalui siaran pers.

10 Februari 2009
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat melakukan audiensi ke Komisi Kejaksaan RI, diterima oleh Puspo Adji, S.H CN (WakilKetua), M. Ali Zaidan, S.H, MH, Mardi Prapto, S.H, dan Amin, S.H (Anggota). Hasildari pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan akan mempelajari dan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban terkait kinerja dan perlaku Jaksa Agung dalam menyidik kasus pelanggaran HAM berat.

17 – 20 maret 2009
Kongres pejuang HAM di Wisma Makarra Universitas Indonesia Depok Jawa Barat. Kongres tersebut menghasilkan Ikrar Pejuang HAM dan akan disosialisasikan ke publik melalui berbagai alat kampanye untuk merespon pemilu 2009.

2 April 2009
KontraS bersama keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat bersama jaringan masyarakat sipil melakukan konvoi kendaraan bermotor untuk sosialisasi dan pembagian alat kampanye jangan pilih politisi busuk. Route kampanye gedung KPU,DPR RI dan Istana.

19 – 21 April 2009
KontraS mengundang Ibu – ibu dari madress of plaza de mayo Argentina (gerakan keluarga korban penghilangan paksa yang telah 25 tahun menggelar aksi) untuk memberikan dukungan kepada perjuangan keluarga korban di Indonesia khususnya aksi kamisan yang diselenggarakan setiap hari kamis didepan Istana Negara.

27 April 2009
KontraS mengirim surat permohonan audiensi ke DPP PDIP

28 April 2009
Diskusi bersama jaringan pemuda dan mahasiswa untuk mempersiapkan agenda 11 tahun reformasi

1 Mei 2009
Keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan
(JSKK) bersama pemuda dan mahasiswa memberikan support untuk aksi buruh pada peringatan hari buruh internasional di depan Istana Negara.

3 Mei 2009
KontraS bersama keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat melakukan audiensi ke DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memastikan komitmen dan keseriusan PPP mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM. Dalam pertemuan tersebut diterima oleh wasekjen PPP, PPP berjanji tidak akan berkoalisi dengan pelanggar HAM dan akan serius memperjuangkan kasus pelanggaran HAM berat di parlemen.

4 Mei 2009
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat melakukan audiensi ke Komnas HAM untuk mendorong sikap dan respon Komnas HAM terhadap pencalonan para pelanggar HAM menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Diterima oleh komisioner Kabul Supriyadi, selanjutnya dia berjanji akan membawa aspirasi keluarga korban ke mekanisme paripurna Komnas HAM untuk segera ditindaklanjuti. Dilanjutkan dengan audiensi ke DPP Partai Demokrat, diterima oleh jajaran DPP Partai Demokrat. Pada prinsipnya partai ini mendukung penegakan HAM dan tidak akan berkoalisi dengan pelanggar HAM.

7 Mei 2009
KontraS bersama IKOHI dan keluarga korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat melakukan audiensi ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Diterima oleh jajaran DPP PKB, partai ini berjanji akan mendukung perjuangan keluarga korban dan akan memperjuangkan HAM melalui parlemen. Dilanjutkan dengan audiensi ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Diterima oleh jajaran DPP PKS, partai ini berjanji akan mendukung perjuangan keluarga korban dan akan memperjuangkan HAM melalui parlemen.

11 Mei 2009
KontraS bersama keluarga korban dan jaringan pemuda, mahasiswa yang tergabung dalam
Komite Selamatkan Indonesia (KSI), menggelar “May Tribunal” untuk mengadili Letjen Purn
TNI Prabowo Subianto dan Jenderal TNI Purn Wiranto untuk bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998, kasus Mei 1998 dan penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan II. Dalam pengadilan tersebut, majelis hakim memberikan vonis kepada kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada keluarga korban. Selain itu, majelis hakim meminta negara memulihkan hak para korban (reparasi)

12 Mei 2009
KontraS bersama Ikohi, keluarga korban dan jaringan mahasiswa melakukan audiensi ke
Komisi III DPR RI. Diterima oleh Soeripto (wakil ketua) dan beberapa anggota komisi III lainnya. Hasilnya pertama, komisi III akan mengagendakan dalam rapat internal pembahasan tentang tindak lanjut kasus pelanggara HAM berat dan selanjutnya akan membuat rekomendasi ke Kejaksaan Agung, kedua akan mengundang Jaksa Agungdalam raker untuk membahas tindak lanjut penyidikan. Dilanjutkan dengan aksi pembagian stiker dan poster di bundaran HI yang bertuliskan “awas pembunuh disekitar kita” dan “Jangan pilih calon presiden dan calon wakil presiden pelanggar HAM.”

22 Mei 2009
KontraS bersama jaringan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Indonesia (KSI) membagikan selebaran dan poster di sepanjang KRL Jakarta– Bogor untuk mensosialisasikan tidak memilih calon presiden dan calon wakil presiden pelanggar HAM.

25 Mei 2009
Iwan Fals bersama tiga rambu dan TVS melakukan pementasan di KontraS untuk memberikan aksi solidaritas bagi perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

10 Juni 2009
KontraS, IKOHI dan keluarga korban penculikan serta penghilangan paksa aktivis 1997 –1998 melakukan audiensi ke panitia khusus untuk penghilangan paksa (pansus). Dalam pertemuan tersebut diterima lebih dari separuh anggota pansus, pada intinya mereka mendukung hasil temuan Komnas HAM dan akan segera membawa kasus ini ke paripurna dewan agar DPR RI dapat mengeluarkan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

16 Juni 2009
Launching buku puisi karya Nganti Wani (puteri Wiji Thukul) salah satu korban penghilangan paksa di Taman Ismail Marjuki (TIM). Acara ini dipersembahkan untuk segenap korban pelanggaran HAM berat. turut hadir dalam acara ini, penyanyi Iwan Falsdan jaringan pemuda, mahasiswa serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *