Negara Wajib Berikan Perlindungan Hukum Bagi Buruh Freeport

Konferensi pers Koalisi untuk perjuangan buruh PT. Freeport

Konferensi Pers: Koalisi Untuk Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia

Kami mendukung upaya buruh PT Freeport Indonesia untuk menuntut peningkatan kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah harus menjamin perlindungan hukum bagi para buruh dari segala bentuk ancaman selama melancarkan aksi pemogokan dan berbagai bentuk negosiasi lainnya sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi Mogok Kerja oleh 8.000 karyawan PT. Freeport Indonesia di Timika menuntut manajemen perusahaan melakukan penyesuaian upah standar PT Freeport Mc Moran di negara lain. Selama ini PT FI membayar buruhnya US$ 1,5 per jam dan buruh menuntut kenaikan upah menjadi US$ 3 per jam atau Rp 25 ribu per jam. Sementara, karyawan PT Freeport di negara lain menerima upah US$ 15 per jam atau Rp 128.250 per jam.
Tuntutan buruh PTFI tidak dipenuhi oleh pihak manajemen. Sudah dilakukan pertemuan tripartid antara pemerintah, pihak manajemen PTFI, dan buruh tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
 Pemogokan sudah dilakukan selama 14 hari sejak 15 September lalu.  Banyak catatan peristiwa tekanan dan intimidasi yang diterima para pekerja dari Pihak Manajemen secara langsung maupun melalui tindakan arogansi Polisi dan Brimob, antara lain upaya penembakan terhadap Ketua SPSI PTFI Sudiro pada 11 september; menghilangkan hak karyawan lewat surat “No Work, No Pay,” ; Pemaksaan terhadap karyawan mogok kerja untuk meninggalkan Tembagapura begitu juga dengan karyawan magang; pekerja kontraktor dipaksa kerja selama
12 jam untuk mengejar produksi yang loss selama mogok kerja; hingga mengganti pekerja kontraktor sebanyak 100 orang yang dikirim dari Jakarta  (PT. Tri Parta Jakarta dan PT. Komaritim); pengusiran paksa; dan penjemputan paksa dari rumah ke rumah karyawan dengan menggunakan mobil DS-1643 dan DS-1500.
Bentuk intimidasi lain datang dari pekerja asing PT FI, melalui Wakil President Direktur John Hollow (warga negara Amerika) yang menandatangani surat 200 buruh tetap yang dirumahkan. Ancaman pemecatan dan PHK adalah tekanan yang sistematis yang dilakukan manajemen perusahaan didukung oleh polisi/brimob dan keamanan PT FI.
Salah satu kasus yang di alamai seorang  pekerja  (X) staff level 1 PTFI yang tidak bersedia di sebutkan namanya karena alasan keamanan diri,
keluarga dan juga masa depan pekerjaan. X menerima Surat pembebas tugasan Sementara (RFD) tanggal 24 September oleh atasanya. Si X dituduh menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan yang menyalahi aturan perusahaan. Si X dianggap terlibat secara tidak langsung karena memberikan informasi rahasia perusahaan (berkaitan dengan gaji karyawan) yang memicu perlawanan buruh terhadap pihak
manajemen. 2 hari kemudian (26/9 ) si X dijemput paksa di barak karyawan Tembagapura dan dipaksa turun ke Timika oleh pihak manajemen pada jam 18.10 WIT di kawal oleh seorang brimob, seorang atasan yang dikenal baik oleh si X, 2 security dan seorang sopir perusahaan. Si X menginap semalam di basecamp PTFI di dekat bandara Timika, untuk kemudian diberangkat keesokan harinya ke daerah asalnya.
Contoh kasus di atas menjadi bukti bahwa pihak manajemen PT FI yang lebih tertarik menghamburkan rupiah kepada Tenaga Keamanan yang terdiri dari Polisi dan Brimob untuk melakukan “pengamanan aset” mereka ketimbang membayar tenaga pekerjanya yang telah mengabdi selama puluhan tahun dimedan yang berat. Selain masalah kenaikan gaji, mogok buruh ini juga meminta adanya fasilitas kesehatan yang layak untuk buruh.
Untuk itu kami Koalisi untuk Perjuangan Buruh PTFI mendesak hal – hal sebagai berikut:
  1. Manajemen segera menaikan upah buruh dari US $ 1,5 per jam menjadi US$ 12 per jam.
  2. Berikan fasilitas yang sama bagi buruh lokal dan buruh asing (pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak buruh)
  3. Melakukan demonstrasi adalah hak buruh sehingga manajemen tidak berhak melakukan PHK terhadap buruh yang berdemonstrasi.
  4. Tenaga asing yang bekerja di PTFI tidak berhak ikut campur masalah buruh dan manajemen, hal ini bertentangan dengan prinsip – prinsip
  5. Hukum yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jika terus memaksakan maka pemerintah harus melakukan deportasi terhadap tenaga kerja asing tersebut.
  6. Polisi dan Brimob tidak berhak terlibat dalam urusan industrial perusahaan antara manajemen dan buruh, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 143 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Jakarta, 28 September 2011
Koalisi Untuk Perjuangan Buruh PT Freeport Indonesia:
AMP, Kampak Papua, KontraS, IKOHI, Foker LSM Papua, PRP, Partai Pembebasan Rakyat, KP-KSN, Walhi, FORI, KAMLAKSI, LBH Jakarta, SBTPI, PEMBEBASAN, Praxis, FAMSI, FED BUMN Strategis, FSP2KI, FSPK Jabar, FSPI Jateng, FSBKU Banten, GSBN Sulsel, FSPBI Sulsel, Serbuk Sumut, Perbumi Sumut, SBK Jatim, SBM Sidoarjo, SBM Malang, KPO-PRP, PPBI.
Share

0 thoughts on “Negara Wajib Berikan Perlindungan Hukum Bagi Buruh Freeport

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *